Tejo 4 Tahun, Sarah 1 Tahun 6 Bulan: Tuntutan Kasus Korupsi Retribusi Wisata Disporapar Kota Sukabumi
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026).
Kuasa hukum kedua tersangka korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi resmi ajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya.
Pemkot Sukabumi mengajukan pemberhentian sementara Tejo Condro Nugroho ke BKN setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi wisata.
Tersangka korupsi retribusi wisata ratusan juta di Disporapar Kota Sukabumi, Sarah Salma, dipastikan BKPSDM bukan ASN Pemkot Sukabumi. Simak penjelasan lengkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan Pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.