BPKP Bantah Klaim KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi Akuisisi ASDP

Sukabumiupdate.com
Sabtu 29 Nov 2025, 15:53 WIB
BPKP Bantah Klaim KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi Akuisisi ASDP

Gedung BPKP. Foto hanya ilustrasi. (Sumber Foto: Dok. BPKP)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait awal mula pengusutan dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BPKP menegaskan, lembaga mereka tidak pernah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan review (peninjauan) terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021.

"Hasil review tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta review dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan Governance, Risk and Control (GRC) dalam proses akuisisi," ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dikutip dari tempo.co, Jumat (29/11/2025).

Gunawan mengakui pada 2024 KPK pernah meminta BPKP menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi akuisisi ASDP. Namun, KPK memilih menghitung kerugian tersebut melalui tim akuntan forensik internalnya.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Rehabilitasi dari Prabowo

Pernyataan BPKP ini bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pada 24 November 2025, Asep Guntur mengatakan pengusutan kasus korupsi akuisisi ASDP bermula dari hasil audit BPKP.

Menurut Asep, hasil audit tersebut diberikan kepada KPK untuk dianalisis sebagai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi. "Berbekal dari adanya hasil audit itu, kami lakukan pendalaman penyidikan, seperti itu," kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan, KPK juga meminta BPKP menghitung kerugian keuangan negara untuk menentukan pasal yang dapat disangkakan kepada para tersangka.

"Setelah kami lakukan di perjalanannya karena kebutuhan terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 ini salah satunya adalah kerugian keuangan negara salah satu unsur pasalnya," ucapnya.

Selain itu, KPK menggunakan akuntan forensik internal untuk mengimbangi perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Jadi tidak ada masalah," kata Asep Guntur.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini