Alasan Kejaksaan Agung Soal Harta Sandra Dewi Disita di Kasus Korupsi Timah

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Okt 2025, 15:00 WIB
Alasan Kejaksaan Agung Soal Harta Sandra Dewi Disita di Kasus Korupsi Timah

Alasan Kejaksaan Agung Soal Harta Sandra Dewi Disita di Kasus Korupsi Timah (Sumber : Instagram/@sandradewi88)

SUKABUMIUPDATE.com - Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan soal penyitaan harta dan asetnya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung memberikan alasan soal menyita aset milik Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ya menjerat Harvey Moeis. Penyidik Kejaksaan Agung meyakini kalau ada aliran dana dari suami sang artis dalam aset dan harta tersebut.

Mengutip dari Tempo.co, pernyataan itu disampaikan salah seorang penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola yang dihadirkan dalam sidang perdata keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 24 Oktober 2025.

Mulanya, Max ditanya jaksa soal aset yang disita dalam perkara korupsi tata niaga timah pada lokasi izin usaha pertambangan (IUP).

"Terhadap barang milik atau yang atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymond Gunawan, apakah dilakukan penyitaan juga?," tanya jaksa di ruang sidang dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, (25/10/2025).

"Iya, ada yang dilakukan penyitaan," jawab Max.

"Apa saja itu untuk Sandra Dewi?" tanya jaksa lagi.

"Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada Kavling tanah, apartment. Terus ada milik Kartika itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasanya, milik Raymond juga seperti itu," kata Max.

"Alasan saksi saat itu melakukan penyitaan terhadap barang barang yang atas nama milik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan itu apa?" tanya jaksa lagi.

"Sandra dewi ini di tahun 2018 mendapatkan setoran tunai dari PT Quantum, PT Quantum ini pemiliknya adalah Helena. Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran hutang sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki hutang piutang dengan Helena Lim, totalnya kurang lebih Rp 3.150.000.000 tapi dipecah dalam 3 slip transfer," tutur Max.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Max kemudian menjelaskan, menurut keterangan Helena Lim, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi timah, pemberian uang kepada Sandra Dewi itu atas permintaan Harvey Moeis.

Selain itu, Max juga menjelaskan, Harvey Moeis pernah membelikan tas kepada Sandra Dewi serta ada rekening yang memang dibuka khusus waktu itu, dibuat khusus kalau tidak salah 2020 dibuka khusus, setelah dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey Moeis ke rekening itu.

"Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, karena ada uang dari Harvey Moeis yang masuk ke Sandra Dewi, ada uang dari Quantum yang masuk ke saudara Sandra Dewi. Begitu pula untuk Kartika, ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey ke Kartika. Begitu juga dengan Raymond, ada transferke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di regency," kata Max.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan penyitaan harta oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Harvey Moeis. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Istri Harvey Moeis itu mengajukan keberatan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta miliknya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya. Permohonan keberatan penyitaan yang diajukan Sandra Dewi itu telah berjalan di sidang pembuktian.

Dalam pengajuan keberatan penyitaan, Sandra Dewi menyatakan harta-hartanya yang disita Kejagung diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi dan hadiah. Karen itu, menurut Sandra, harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Disamping itu, ia menegaskan adanya perjanjian pisah harta antara dia dan suaminya sebelum menikah.

Harta milik Sandra Dewi yang sebelumnya disita kejaksaan antara lain: 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut serta dua apartemen dan perhiasan.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah vonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas vonis tersebut ia telah mengajukan kasasi namun ditolak oleh hakim pada 25 Juni 2025. Menukil dari status perkaranya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, status perkara Harvey tertulis pemberitahuan putus kasasi.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini