Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata
Perbuatan itu terjadi dalam rentang anggaran tahun 2023 hingga 2024 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 466.512.500. Tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua lokasi wisata milik pemerintah.