SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin itu menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, para kepala badan, serta perwakilan bagian terkait lainnya.
Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengharuskan setiap produk hukum daerah memiliki konsistensi konseptual dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, memberikan perhatian khusus terhadap substansi ketiga Raperbup tersebut. Dalam paparannya, Funna menyoroti sejumlah catatan penting.
Pada Raperbup tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD di lingkungan Dinas Kesehatan, Funna menilai terdapat ketidaktepatan judul yang dinilai terlalu luas, serta beberapa definisi yang tidak relevan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Ia juga menegaskan bahwa perumusan norma harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Baca Juga: 1.223 Warga Cikole Terima Bantuan Pangan dari Pemkot Sukabumi
Sorotan berikutnya diberikan pada Raperbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas dan Laboratorium Daerah. Asep Sutandar melalui Kemenkumham Jabar meminta Pemkab Sukabumi meninjau kembali ketentuan mengenai sumber anggaran APBD, mengingat Pasal 76 ayat (2) Permendagri 79/2018 tidak memberikan fleksibilitas pembebasan pengadaan jika anggaran berasal dari APBD. Selain itu, tahapan pengadaan dalam Pasal 9 ayat (4) disebut belum dirinci secara memadai.
Raperbup terkait Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga tidak luput dari pembahasan. Kemenkumham Jabar memberikan masukan agar konsideran “menimbang” turut mencantumkan delegasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 mengenai klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, serta diselaraskan dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.
Funna berharap proses harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan efektif bagi perangkat daerah agar mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya harmonisasi tersebut, Pemkab Sukabumi diharapkan dapat segera menyempurnakan ketiga Raperbup sehingga siap ditetapkan menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.
Sumber : Kemenkum Jabar






