Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 13 Raperda yang Akan Dibahas DPRD dan Pemkab Sukabumi di 2026

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Nov 2025, 18:14 WIB
Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 13 Raperda yang Akan Dibahas DPRD dan Pemkab Sukabumi di 2026

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, pembahasan Propemperda 2026 bersama pemerintah daerah telah rampung, termasuk daftar 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun mendatang.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan penandatanganan ini, Propemperda Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah dan dasar pembangunan hukum daerah ke depan.

Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Resmi Tetapkan Perda Patanjala dan Propemperda 2026

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah agar hasilnya relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai penutup, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses legislasi ini.

“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Berdasarkan lampiran keputusan DPRD, berikut 13 Raperda yang masuk Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026:

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa – Pemrakarsa: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
  2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh – Pemrakarsa: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
  3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) – Pemrakarsa: Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
  4. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan – Pemrakarsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
  5. Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan – Pemrakarsa: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
  6. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Pemrakarsa: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 – Pemrakarsa: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
  9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 – Pemrakarsa: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  10. Pengelolaan Irigasi – Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
  11. Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
  12. APBD Tahun Anggaran 2027 – Pemrakarsa: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  13. Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
Berita Terkait
Berita Terkini