SUKABUMIUPDATE.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) fiktif yang merugikan belasan warga Sukabumi hingga mencapai Rp52 juta.
Penipuan ini bermodus menjanjikan pekerjaan di PT GSI, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, di mana terduga pelaku yang bernama Djoko meyakinkan korban dengan mengaku sebagai 'orang dalam' (ordal) dan memiliki latar belakang sebagai wartawan hingga mantan anggota TNI.
Saat ini, status kasus tersebut terhambat lantaran Djoko mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Laporan mengenai kasus ini sendiri diketahui telah diterima oleh Polsek Cibadak sejak Oktober 2025.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Pready Sandha Purba, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan dari salah satu korban atas nama Dedi alias Ijang, warga Cibadak, yang mewakili sekitar 15 korban lain yang terdata.
Pready menjelaskan, Djoko selaku terlapor belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga sejumlah informasi mengenai identitas dan klaim latar belakangnya belum dapat diverifikasi.
“Pelapor atas nama Dedi alias Ijang melaporkan salah satu yang diduga oknum wartawan, tapi kita belum ketahui apakah yang bersangkutan seorang wartawan atau bukan,” kata Pready kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Sejumlah Warga Sukabumi Mengaku Jadi Korban Penipuan Kerja ke GSI, Sudah Setor Rp52 Juta
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai latar belakang Djoko, termasuk pengakuan sebagai mantan anggota TNI, masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dapat dibuktikan. Hal ini dikarenakan Djoko hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah kita undang, tapi belum hadir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah meminta keterangan empat orang dari sekitar 15 korban. Estimasi kerugian total mencapai sekitar Rp52 juta.
"Modusnya dia menjanjikan pekerjaan untuk masuk kerja di PT GSI. Katanya satu bulan masuk kerja,” jelas Pready.
Baca Juga: Dibegal Penumpang, Driver Ojol di Sukabumi Luka Parah dan Bertemu Pelaku di Rumah Sakit
Terduga pelaku disebut meyakinkan para korban sejak sekitar dua bulan lalu dengan mengaku sebagai ordal perusahaan. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang serta berkas persyaratan agar bisa diterima bekerja.
Polsek Cibadak kemudian berencana memanggil kembali Djoko dan meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait.
“Rencana tindak lanjut kita, kita akan memanggil kembali saudara Djoko. Yang kedua, kita undang pihak GSI memastikan apakah benar atau tidaknya dalam rangka perekrutan tersebut bisa menggunakan (jalur tidak resmi),” kata Pready.
Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pready juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak jelas prosedurnya. “Kita imbau untuk tidak terjebak. Karena kan sudah ada aturan-aturan dalam penerimaan ketenagakerjaan di perusahaan dan lain-lain dari pemerintah. Jadi perlu hati-hati,” pungkasnya.





