SUKABUMIUPDATE.com - Warga di tiga desa di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan kondisi jalan Perhutani Karangbolong KRPH Jampangkulon yang rusak parah akibat dilintasi truk pengangkut pasir besi.
Jalan yang menghubungkan Kampung Cikurutug Desa Kademangan, Kampung Caringin Desa Jagamukti Kecamatan Surade dan Kampung Cikawung Desa Cidahu Kecamatan Cibitung itu kini dipenuhi lubang dan lumpur. Kondisi tersebut menyulitkan akses utama warga dan anak-anak sekolah.
“Kalau musim hujan licin sekali, anak-anak sering jatuh kalau berangkat sekolah. Dulu masih bisa dilewati motor, sekarang susah ,” ujar AJ (45 tahun), warga Kampung Caringin, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/10/2025).
Menurut warga, kerusakan jalan semakin parah sejak truk pengangkut pasir besi dipinggir pantai Karangbolong di Kampung Cikawung Desa Cidahu, melintas setiap hari.
“Sekarang ada truk pasir besi. Kalau truk angkut kayu (milik Perhutani) itu kan wajar, karena jalannya juga milik Perhutani. Jalannya berbatu banyak lubang, kalau hujan jadi lumpur, dan licin. Anak-anak sekolah jadi susah lewat,” tambah AJ.
Baca Juga: KPAI Soroti Kematian Siswi MTs di Sukabumi, Desak Investigasi Tuntas Dugaan Bullying
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Kompers Perusahaan Perhutani KPH Sukabumi, Chendra Eka Permana membenarkan bahwa jalan tersebut merupakan aset milik Perhutani dengan panjang sekitar 15 kilometer.
“Itu memang jalan aset Perhutani. Jalur tersebut melintasi beberapa kampung, mulai dari Kampung Ciroyom dan Cikawung Desa Cidahu, lalu ke Kampung Caringin Desa Jagamukti Kecamatan Surade,” jelas Chendra.
Ia mengatakan, selain digunakan untuk angkutan kayu dan kepentingan lainnya Perhutani, saat ini jalan tersebut juga dilalui truk milik perusahaan pasir besi PT Karya Sakti Purnama (KSP) dan PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera (BPMS). Namun, masa kontrak kerja sama penggunaan jalan antara Perhutani dan kedua perusahaan itu menurutnya sudah berakhir.
“Ada perjanjian kerja sama penggunaan jalan antara Perhutani dan perusahaan. Tapi masa berlakunya sudah habis. Kami sudah kirim surat untuk menanyakan apakah mau diperpanjang atau tidak. Sampai sekarang belum ada balasan,” ujarnya.
Chendra menegaskan, apabila tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan menutup akses bagi truk pengangkut pasir besi yang masih melintas di jalan tersebut.
“Kalau pun diperpanjang, perusahaan wajib melakukan pemeliharaan jalan dan memberikan CSR untuk masyarakat sekitar, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan menjaga nama baik Perhutani,” tegasnya.
"Warga memang sudah menyampaikan keluhannya kepada kami, kendati itu jalan Perhutani, namun kami tetap memberikan manfaat kepada masyarakat. Untuk itu, pihak perusahaan agar memperbaiki jalan dan memberikan CSR sesuai dengan perjanjian kerjasama, agar akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu," imbuhnya.





