BGN Ungkap Alasan Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Sukabumiupdate.com
Sabtu 08 Agu 2026, 19:53 WIB
BGN Ungkap Alasan Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Kepala BGN Sudaryono saat mengikuti Rakortas Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis. (Sumber Foto: BGN)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah memberikan izin kepada pondok pesantren berasrama dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang untuk membangun dan mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (6/8/2026). Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Sudaryono serta Wakil Menteri Agama H.R. Muhammad Syafii.

Melalui kebijakan tersebut, pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri dan menerapkan sistem berasrama diperbolehkan membangun serta mengoperasikan dapur sendiri. Namun, dapur tersebut wajib memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk ketentuan keamanan pangan, kesehatan, dan sanitasi.

Sudaryono mengatakan kebijakan ini diambil karena pesantren umumnya telah memiliki fasilitas dapur dan seluruh santri berada dalam satu lingkungan yang sama sehingga distribusi makanan menjadi lebih mudah dan efisien.

“Karena mereka tinggal di situ, lebih enak kalau memang dikelola di sana. Pondok pesantren itu umumnya sudah punya dapur. Harapan kami tinggal upgrade dapurnya sesuai standar yang kami tetapkan,” Kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Riset DIR: Trust Publik Muncul di Tengah Polemik MBG, Modal Awal Kepala BGN Baru Benahi Program

Menurutnya, salah satu syarat utama pendirian dapur MBG memang harus mampu melayani sekitar 1.000 penerima manfaat. Dengan jumlah santri yang besar dan berada dalam satu kawasan, pesantren dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Sementara itu, pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki jumlah santri di bawah 1.000 orang tetap akan mendapatkan layanan MBG melalui dapur SPPG terdekat.

Tidak Bisa Diterapkan di Semua Sekolah

Sudaryono menjelaskan kebijakan serupa belum bisa diterapkan secara luas di sekolah umum. Pasalnya, masih banyak sekolah yang belum memiliki fasilitas penunjang yang memadai, terutama di daerah terpencil.

“Jangankan kantin, toilet saja belum ada. Untuk membuat fasilitas dengan standar tinggi yang aman memang tidak mudah. Apalagi jumlah penerimanya sedikit,” ujar mantan Wakil Menteri Pertanian ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jawa Tengah tersebut menambahkan, pemerintah saat ini tengah menjalankan program perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk fasilitas sanitasi di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Polisi Belum Pastikan ODGJ, Mayat Perempuan Tanpa Pakaian di Sungai Cibatu Cikembar

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sedang fokus memperbaiki kondisi sekolah di berbagai daerah agar layanan pendidikan dan kesehatan siswa semakin baik.

“Bahkan ada sekolah yang tidak memiliki toilet. Orang buang air di kali. Apa yang bisa Anda harapkan dari sekolah yang kondisi sanitasinya seperti itu? Nah, sekarang itu yang sedang diperbaiki oleh Presiden,” ungkap Sudaryono.

Jaga Mutu dan Keamanan Pangan

Sudaryono menegaskan bahwa perluasan pelaksanaan MBG melalui pondok pesantren tidak boleh mengabaikan kualitas layanan dan keamanan pangan.

Menurutnya, seluruh dapur MBG, baik yang dikelola pemerintah maupun lembaga pendidikan, wajib menerapkan standar operasional yang sama.

"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG, termasuk memiliki persyaratan kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan standar yang seragam menjadi kunci agar seluruh penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas.

"Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya. Di mana pun dapur MBG beroperasi, standar pelayanan, keamanan pangan, dan higienitas harus sama agar seluruh penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas," tegas Sudaryono.

Baca Juga: BPBD Sukabumi Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cicurug

Dukung Peran Pesantren dalam Program Gizi Nasional

Menurut Sudaryono, keterlibatan pondok pesantren dalam pelaksanaan MBG mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Dengan jumlah santri yang besar serta sistem pendidikan berasrama, pesantren dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan gizi nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam Rakortas Perbaikan Tata Kelola MBG.

"Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan, dan yang boarding school keagamaan, yang di atas seribu santri atau siswa ke atas, mereka boleh bikin dapur, SPPG," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Menurut Zulhas, dapur yang dibangun tetap wajib memenuhi standar SPPG dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri. Mereka bisa buat dapur di tempatnya sendiri. Tetapi harus standar, dengan SPPG yang juga punya SLHS. Itu hasil rapat kami tadi," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan mempermudah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di pesantren besar, sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

Sumber: tempo.co/bgn.go.id

Berita Terkait
Berita Terkini