Kasus Gaji 332 Eks Buruh Tambang Emas Kini Ditangani Pengawas Provinsi, Disnakertrans Sukabumi Terus Dampingi

Sukabumiupdate.com
Minggu 09 Agu 2026, 08:00 WIB
Kasus Gaji 332 Eks Buruh Tambang Emas Kini Ditangani Pengawas Provinsi, Disnakertrans Sukabumi Terus Dampingi

Ilustrasi aktivitas alat berat di area pertambangan emas. Sebanyak 332 eks buruh tambang Sukabumi mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus 332 eks buruh atau pekerja perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan kini memasuki tahap penanganan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, sebagai tindak lanjut atas laporan para pekerja yang sebelumnya mengadukan persoalan tersebut kepada pihaknya dalam audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi pada awal Juli 2026 lalu.

Sigit mengatakan, proses penyelesaian saat ini berada dalam kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan provinsi," kata Sigit kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan tengah melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari pengumpulan data dan bukti, verifikasi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, hingga meminta keterangan dari pihak perusahaan.

Baca Juga: 332 Eks Buruh Tambang Emas Tagih Gaji 3 Bulan, Disnakertrans Sukabumi Jadwalkan Audiensi dengan Perusahaan

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan besaran hak yang menjadi kewajiban perusahaan serta memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

"Pengawas sedang melakukan proses penanganan, termasuk menghitung hak pekerja dan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan," ujarnya.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, lanjut Sigit, tetap melakukan pendampingan terhadap para pekerja selama proses berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan agar para pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Menurutnya, banyak pekerja yang belum memahami secara rinci prosedur hukum dan administrasi dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan sehingga membutuhkan pendampingan dari pemerintah.

"Kami akan terus mengawal dan mendampingi para pekerja sampai ada kejelasan mengenai hak-hak mereka," katanya.

Baca Juga: Dentuman Tambur dan Plara Fest Tandai Dimulainya Rangkaian Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi

Sigit menegaskan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan. Itu amanat undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan eks pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mengadukan belum dibayarkannya gaji selama tiga bulan. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja meminta pemerintah daerah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Masuknya kasus tersebut ke ranah pengawasan ketenagakerjaan provinsi menjadi perkembangan penting dalam proses penyelesaiannya. Para eks pekerja berharap pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan dapat segera menghasilkan kejelasan dan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak mereka.

Berita Terkait
Berita Terkini