SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi memastikan penggunaan disinfektan dalam proses pengolahan air telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Produksi Perumda AM TJM, Ida Darmawati, saat ditemui dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi penggunaan sodium hipoklorit di aula kantor pusat perusahaan, belum lama ini.
Ida menjelaskan, dasar penggunaan disinfektan sebenarnya sudah lama diterapkan di Perumda AM TJM. Namun, perubahan kondisi iklim dan hasil pemeriksaan kualitas air membuat penerapan disinfektan kini dilakukan dengan lebih ketat, menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sungai Cikarang Ngamuk, Jembatan Goa Monyet di Waluran Sukabumi Kembali Putus
“Kami harus mengikuti apa yang sudah disampaikan di Permenkes itu. Batas syarat minimal dan maksimalnya pasti harus kami sesuaikan. Kalau berlebih juga tidak bagus, tapi kalau berkurang berarti bakterinya masih tumbuh,” kata Ida.
Menurutnya, kadar klorin dalam air harus diukur sebelum didistribusikan kepada pelanggan. Hasil pengukuran menunjukkan kadar sisa klorin berada di kisaran 0,2 hingga 0,5 miligram per liter.
“Kalau di water treatment, kadar tinggi diperlukan karena di situlah bakteri paling banyak. Maka harus dibunuh sesuai Permenkes, agar air yang didistribusikan memenuhi syarat kesehatan,” jelasnya.
Ida menambahkan, proses pencampuran disinfektan dilakukan dengan pelarutan terlebih dahulu sebelum air disalurkan ke jaringan distribusi, sehingga aman bagi pelanggan. Meski begitu, pelanggan mungkin akan merasakan sedikit perbedaan bau atau rasa pada air.
“Sebagai pelanggan juga, saya merasakan memang agak sedikit berbau, tapi itu bau yang sehat, bau higienis. Karena kami tahu zat itu berfungsi membunuh kuman. Jadi aman bagi kami,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi, penggunaan disinfektan terbukti efektif menekan jumlah bakteri dalam air. Pemeriksaan sampel menunjukkan kadar kuman turun hingga nol setelah proses desinfeksi dilakukan.
Ida berharap, masyarakat dapat memahami alasan penggunaan disinfektan dalam proses produksi air, karena langkah itu semata-mata untuk menjaga kualitas dan keamanan air sesuai standar yang berlaku.
“Kalau ada pelanggan yang merasa airnya berbeda, bisa datang atau bertanya ke PDAM. Kami siap menjelaskan secara lebih akurat kenapa harus menggunakan disinfektan ini,” pungkasnya. (adv)





