SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas proyek PT Bogorindo Cemerlang di Blok Tenjojaya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dipastikan belum mengantongi seluruh dokumen perizinan lingkungan.
Hal itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (22/10/2025). Sidak dilakukan menyusul adanya keluhan warga serta petani penggarap yang menyebut aktivitas perusahaan telah merusak tanaman mereka.
“Begitu ada pemberitaan itu, kami langsung turun. Kita identifikasi dulu, tanya-tanya dulu, supaya jelas. Melakukan aktivitas usaha itu kan ibaratnya seperti mengendarai mobil, harus punya SIM dan STNK supaya aman di jalan. Intinya kegiatan apapun harus dilengkapi dengan izin,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kepada awak media di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, DLH menemukan bahwa PT Bogorindo Cemerlang tengah merencanakan pengembangan kawasan yang disebut akan dijadikan area wisata dan pertanian modern. Menurut Nunung, rencana tersebut memiliki potensi positif bagi masyarakat sekitar, namun seluruh dokumen perizinan harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Perusahaan ini sudah merekrut warga sekitar, itu bagus. Tapi tetap saja, semua izin harus ditempuh dulu, tidak bisa dikesampingkan. Hari ini kami ingin memastikan sudah sejauh mana prosesnya. Ternyata kan izinnya belum lengkap. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendorong dan membantu para investor, agar kehadiran mereka membawa berkah bagi Sukabumi,” jelas Nunung.
Baca Juga: Warga Tenjojaya Sukabumi Pertanyakan Aktivitas PT Bogorindo di Lahan yang Disita Kejaksaan
Mengingat dokumen perizinan yang belum rampung, Nunung meminta PT Bogorindo Cemerlang menunda seluruh aktivitasnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi tetap terbuka terhadap investasi, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan tata kelola, aturan administrasi, dan prinsip keberlanjutan.
DLH, lanjut Nunung, akan terus memantau kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL. Jika dokumen tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Kami siap dan akan bantu prosesnya. Sekarang izin melalui OSS memang agak sedikit rumit dalam pengawasan, tapi tetap semua harus sesuai aturan,” ujar Mantan Kepala Dinas Perikanan tersebut.
Nunung menambahkan, jika arahan tidak diindahkan, DLH bersama Satpol PP dan pemerintah kecamatan akan menyiapkan langkah-langkah teguran hingga tindakan tegas.
“Kita akan berikan teguran satu, dua, hingga tiga sebelum ada tindakan penutupan. Tapi kami tetap berupaya bijaksana dan bersinergi dengan investor,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PT Bogorindo Cemerlang, M. Halid, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan konsep kawasan pertanian modern di wilayah tersebut.
“Kami ingin membangun museum pertanian terbesar di Asia. Sukabumi akan menjadi poros pertanian Indonesia, di mana masyarakat bisa belajar pertanian modern,” katanya.
Selebihnya Halid tak terlalu banyak bicara, ia hanya berjanji akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai arahan pemerintah daerah.
“Kami memahami arahan dari Ibu Kadis DLH, dan kami siap melengkapi semua izin yang diperlukan agar kegiatan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Tenjojaya mendatangi kantor desa pada Senin (20/10/2025) untuk menyampaikan keluhan terkait aktivitas PT Bogorindo tersebut.
Warga menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Selain tidak memberikan penjelasan soal status lahan, aktivitas perusahaan juga disebut telah merusak tanaman milik warga.
“Perusahaan mau mengganti tapi dilempar ke sana kemari. Sementara masyarakat dirugikan karena tanaman seperti singkong, pisang, terong, dan sayuran lain ada yang rusak,” ujar D (35 tahun) warga setempat.
Ia menuturkan, kedatangan warga ke kantor desa murni merupakan inisiatif masyarakat tanpa adanya koordinator tertentu. Mereka berharap pemerintah desa bisa memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.
“Informasinya Bogorindo mau bikin danau atau embung, tapi belum jelas tujuannya apa karena tidak ada konfirmasi resmi,” katanya. “Warga menuntut agar tanaman yang rusak diganti dan menanyakan status hukum perusahaan itu," imbuhnya.