Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa BPKB Asli Atau Fotocopy

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Mar 2026, 11:49 WIB
Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa BPKB Asli Atau Fotocopy

Perpanjang STNK di Jawa Barat Tidak Memerlukan Lagi BPKB. | Foto: SU/Dede.

SUKABUMIUPDATE.com - Kini perpanjang STNK atau pajak kendaraan bermotor tidak lagi memerlukan BPKB untuk salah satu persyaratan yang harus dibawa. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak lagi menjadi syarat saat akan melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat lakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi menyampaikannya melalui unggahan akun media sosial TikToknya @dedimulyadiofficial. Langkah tersebut diambil bertujuan untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Bayar Pajak Tanpa BPKB Kini Mulai Berlaku

Dedi Mulyadi mengatakan mulai saat ini masyarakat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi perlu membawa BPKB asli maupun fotokopi..

“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ucap KDM, dikutip Jumat (13/03/2026).

Baca Juga: Poe Lilikuran: Cara Orang Sunda Menandai 10 Hari Terakhir Ramadan

Dedi Mulyadi juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada warga Jabar yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, dengan demikian hal tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Dalam unggahannya tersebut KDM juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya akan dipakai kembali untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan.

  1. Jalan Provinsi, tanggung jawab gubernur.
  2. Jalan Kabupaten/Kota, tanggung jawab bupati dan wali kota.
  3. Jalan Desa, tanggung jawab pemerintah desa.

Selain itu KDM juga meminta masyarakat untuk menggunakan memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dimana aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan Samsat.



Berita Terkait
Berita Terkini