SUKABUMIUPDATE.com - Menyikapi kasus korupsi penyalahgunaan kredit nasabah yang dilakukan oleh mantan Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara yakni Rihandani dengan kerugian mencapai Rp1.770.097.675., Cabang BRI BO Sukabumi menegaskan untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra menegaskan bahwa mencuatnya kasus tersebut merupakan bukti transfaransi BRI dalam menjaga kepercayaan publik, mengingat kasus terungkap berdasarkan hasil pengawasan internal BRI.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Sukabumi. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud),” ujar Zul pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Cantik Tapi Terlarang, Curug Sudin Ditutup Karena Masuk Zona Konservasi TNGGP
Selain itu, pihaknya mengaku telah melakukan upaya tegas lainnya berupa sanksi pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan.
“BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegas dia.
Mengingat perkara yang sedang diproses oleh Kejari Kota Sukabumi, Zul mengaku turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
“BRI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman, serta secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” pungkasnya.