Terungkap! Lewat Tiga Modus, Kacab BRI Sukabumi Korupsi Kredit Rp1,77 Miliar

Sukabumiupdate.com
Senin 15 Sep 2025, 12:07 WIB
Terungkap! Lewat Tiga Modus, Kacab BRI Sukabumi Korupsi Kredit Rp1,77 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya berhasil menangkap Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara, Rihandani, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit. (Sumber : dok kejari kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, membeberkan modus penyalahgunaan kredit yang dilakukan mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara hingga merugikan negara sebesar Rp1,77 miliar. Dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade menjelaskan, perkara tersebut bermula dari praktik korupsi di BRI Unit Situmekar dan Unit Sukabumi Utara. 

“Betul bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sedang menangani kasus penyalahgunaan kredit pada Bank BRI Unit Situmekar sama Sukabumi Utara. Kemarin hari Jumat malam tersangka sudah kita tangkap di daerah Rangkasbitung. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, setelah itu paginya Sabtu baru kita bawa ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Sukabumi yaitu di Lapas,” terang Ade saat diwawancarai Sukabumiupdate.com, Senin (15/9/2025).

Ia menguraikan, terdapat tiga modus dalam kasus ini. Pertama, kredit fiktif di mana nama nasabah dipakai tanpa pernah mengajukan pinjaman, sementara uangnya digunakan tersangka. Kedua, penyalahgunaan sebagian kredit, di mana dana yang cair hanya sebagian diserahkan ke nasabah, sisanya diambil tersangka. Ketiga, penyalahgunaan pelunasan cicilan, ketika uang yang disetorkan nasabah justru tidak masuk ke bank.

Baca Juga: Korupsi Kredit Bank BRI Rp1,7 Miliar, Kejari Kota Sukabumi Tangkap Kepala Unit Cabang

“Sebagian iya (fiktif). Bisa dikatakan fiktif kan berarti tidak sebagaimana mestinya bahwa orang itu namanya terdaftar sebagai nasabah peminjam, tapi yang bersangkutan ternyata tidak meminjam, namanya ada,” jelasnya.

Ade menyebut, tersangka ditetapkan sejak 26 Agustus 2025 dan berhasil ditangkap pada 12 September 2025. Jumlah korban hampir mencapai 30 orang dengan nilai kerugian di dua unit kantor mencapai Rp1,77 miliar. “Yang jelas bahwa perkara ini kita proses dan sampai hari kemarin kita sudah menentukan tersangka kemudian kita sudah tangkap,” tegasnya.

Kajari Kota Sukabumi menambahkan, penyidik masih menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dan membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Uang digunakan untuk apa? Sedang dalam penelusuran penyidik dan tidak menutup kemungkinan kita akan pertimbangkan untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada peran orang lain ataupun memang itu akan kita mintakan pertanggungjawaban secara pidana,” sambung Ade.

Rentang waktu tindak pidana ini terjadi pada 2021 hingga 2023, berawal dari adanya laporan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ade juga menyebutkan bahwa saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, baik dokumen maupun harta benda. “Sekarang sudah tidak aktif lagi, dia mantan. Penyidikan sedang kita lakukan sekarang, kita sudah menyita beberapa aset, ada rumah di Kota Sukabumi, sebagian ada juga uang. Kita juga sedang melakukan penelusuran aset, makanya penyidik mempertimbangkan untuk menindaklanjuti yang bersangkutan, artinya dalam kasus ini kita akan rencananya akan dipertimbangkan penyidikan TPPU-nya,” jelasnya.

Mengenai masa penahanan, Ade menerangkan penyidik berwenang melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari, lalu bisa diperpanjang penuntut umum 40 hari. “Kalaupun masih kurang, penyidik bisa menggunakan ketentuan pasal 29 KUHAP untuk minta perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini