Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang dan Disporapar Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 15 Sep 2025, 15:07 WIB
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang dan Disporapar Kota Sukabumi

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan (Sumber: su/turangga anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri memberikan informasi terabru perkembangan penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sukabumi. Saat ini penyidik Kejari tengah memperdalam informasi tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam kerjasama pengelolaan Pasar Gudang dan [engelolaan retribusi Disporapar (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Disporapar) Kota Sukabumi.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan kepada awak media, Senin (15/9/2025). Menurutnya, kedua perkara ini menjadi fokus utama penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang tengah dilakukan jajaran Kejari Kota Sukabumi

“Pasar Gudang ini masuk penyidikan, penyidik konsen tuntaskan untuk membuat terang sebuah tindak pidana. Bagaimana menemukan tindak pidananya seperti apa, ini yang sedang kita dalami. Kita sedang melakukan pemeriksaan saksi, kita juga sedang melakukan pemeriksaan ahli, jadi tunggu saja,” ujar Ade kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Yayasan Sukabumi Update Peduli Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Bojonggenteng

Ia menambahkan, status perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Menurutnya, dalam kerja sama antara pengelola pasar dengan Pemerintah Kota Sukabumi terdapat laporan indikasi tindak pidana. “Di situ ada dilaporkan indikasi pidana dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, dan diduga ada kerugian negara,” kata Ade.

Meski begitu, angka kerugian negara belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan. “Kerugian negara masih dalam penyidikan ya, saya belum bisa bilang berapa. Penyidik sedang bekerja menghitung ada potensi kerugian keuangan negara di situ. Makanya penyidik sedang bekerja sekarang, saya minta segera dituntaskan,” tegasnya.

Ade memastikan pihaknya menargetkan penanganan kasus ini selesai dalam waktu dekat. “Secepatnya dong, secepatnya. Makanya segera penyidik saya minta untuk segera menuntaskan, Pasar Gudang aja,” pungkasnya.

Baca Juga: Dinkes Sukabumi Ingatkan SPPG, Ratusan Pelajar SMK di Cibadak Keracunan MBG

Sementara untuk dugaan penyalahgunaan retribusi di Dispora, juga sudah dalam status penyidikan. “Penyidikan untuk menemukan tersangka,” ungkap Ade.

Ia mengatakan, dalam ini ada indikasi penyalahgunaan pemungutan di sektor tempat wisata. “Retribusinya saya lupa ya seperti apa, cuma di satu sisi ada dugaan pemungutan retribusi yang disalahgunakan, retribusi tempat wisata,” terangnya.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sudah berjalan. “Saya lupa berapa saksi, yang jelas lebih dari lima lah ya, lebih dari sepuluh mungkin,” kata Ade.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Surade Sukabumi

Barang bukti terkait retribusi pun masih dihimpun secara bertahap. “Terminologi penyidikan itu membuat terang tindak pidana dulu, terangin dulu nih tindak pidananya seperti apa, baru menemukan tersangkanya. Tentunya saya sampaikan bahwa kita kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ade menambahkan, penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin. “Mudah-mudahan secepatnya. Artinya target waktu ini tentu kami ingin secepatnya, karena penyidik sedang bekerja,” ucapnya.

Selain itu, Kejari juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. “Yang jelas dari pihak Pemerintah Kota tentu kita mintai keterangan, dari pengelola pasar kita mintai keterangan, dari pihak-pihak yang bekerja sama tentu juga kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini