SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Jumat (3/10/2025). Kunjungan tersebut membahas persoalan terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang belum terakomodir di Kota Sukabumi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi sejumlah tenaga pendidik dan organisasi profesi, khususnya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang belum mendapatkan kejelasan status sebagai P3K paruh waktu.
“Alhamdulillah hari ini kami dari Komisi I sudah berkunjung ke Kementerian PANRB terkait materi audiensi teman-teman di Kota Sukabumi yang belum terakomodir dalam skema P3K paruh waktu,” ujar Feri usai pertemuan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Usulan Pengalihan Gaji PNS Daerah ke Pemerintah Pusat, Ini Alasannya
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh data dan aspirasi yang diterima dari para tenaga honorer, termasuk masukan dari PGRI. Menurutnya, Kementerian PANRB menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa persoalan P3K paruh waktu masih menjadi perhatian secara nasional.
“Datanya semua sudah kami sampaikan, juga sudah kami jelaskan aspirasi teman-teman, khususnya PGRI. Dan memang hari ini secara nasional masih berfokus pada penyelesaian P3K paruh waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Feri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penyelesaian sisa tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema P3K paruh waktu. Namun, ia optimistis bahwa pemerintah pusat sedang memikirkan formulasi penyelesaian yang tepat.
“Belum ada regulasi untuk penyelesaian sisa paruh waktu, dan insyaallah sedang dipikirkan untuk yang belum terakomodir,” tambahnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Ricuh OsteoRun, Komisi III DPRD Kota Sukabumi: Wanprestasi Hingga 2 Rekening Panitia
Feri berharap hasil koordinasi ini segera membuahkan kabar baik bagi para tenaga honorer di daerah, sehingga bisa mendapatkan kejelasan status dan jaminan kesejahteraan yang layak.
“Mudah-mudahan segera ada kabar baik yang bisa segera dilaksanakan di daerah,” pungkasnya. (adv)