SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap usulan pengalihan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Mengutip dari Tepo.co, sikap Menkeu tersebut disampaikan untuk menjawab usulan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS di daerah. Hal tersebut disampaikan usai bertemu dengan Menkeu saat membahas pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026.
Menurut Menkeu Purbaya, permintaan itu belum bisa dipenuhi karena pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, seperti dikutip Tempo dari Antara.
Baca Juga: Mulai 5 Oktober, Jurnalis Gratis Pengobatan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara
Saat itu, Mahyeldi menyebut pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.
Meski demikina, Menteri Purbaya menilai permintaan tersebut sebagai hal yang wajar, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.
"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," kata Purbaya.
Baca Juga: TKD Kota Sukabumi 2026 Turun Rp159 Miliar, Ayep Zaki Tempuh Jalur Lobi daripada Protes
Terlebih perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini, menurut Purbaya, menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati. Oleh sebab itu pemerintah pusat belum bisa mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Lebih jauh, Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," kata Purbaya.
Sumber : tempo.co