SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi dan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (12/9/2025) untuk menagih janji evaluasi terhadap tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi 1 September 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari mengatakan pihaknya siap untuk dievaluasi asal sesuai dengan aturan. Diketahui, evaluasi itu menyangkut Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
"Isunya kan isu nasional, dari DPR RI, konsekuensinya kan kita harus ikut berkaitan dengan peraturan yang berlaku," kata Rojab kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kondisi Terkini Lansia Korban Kecelakaan Truk Oleng di Cikembar Sukabumi, Alami Luka Berat
Menurutnya, sikap DPRD sudah jelas ketika Wali Kota Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi. “Ketika misalkan kemarin pak wali sudah menandatangani untuk melakukan evaluasi, kita sudah menyampaikan bahwa kita siap dievaluasi, tapi harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu pencabutan Perwalnya, maupun nanti evaluasi tunjangan DPRD-nya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Rojab menegaskan bahwa Pihaknya telah mengambil inisiatif lebih dulu untuk membahas persoalan ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kemarin bahkan kita inisiatif loh, manggil TAPD untuk membahas masalah ini, dan kita serahkan sepenuhnya karena ini kan Perwal,” pungkasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Oleng di Cikembar Sukabumi, Saksi: Nyalip dan Masih Cepat Setelah Tabrak Warga
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Jumat (12/9/2025) sore.
Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, menyebut kebijakan kenaikan tunjangan tersebut tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi masyarakat. Berdasarkan Perwal terbaru, tunjangan perumahan ketua DPRD naik menjadi Rp34,4 juta, wakil ketua Rp31,9 juta, dan anggota Rp28,9 juta. Sementara tunjangan transportasi kini mencapai Rp26,5 juta untuk ketua, Rp24,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp20 juta untuk anggota DPRD.
“Tunjangan perumahan ini naik tiap tahun, dari asalnya Rp8,95 miliar tahun 2024, di tahun 2025 menjadi Rp12,31 miliar. Dalam setahun naik Rp3,35 miliar atau 37,4 persen,” kata Aris. Ia juga menyoroti kenaikan tunjangan transportasi. “Tahun 2022 sebesar Rp5,60 miliar, di tahun 2025 Rp8,58 miliar. Terlihat kenaikannya Rp2,98 miliar atau 53,2 persen. Jelas total kebutuhan APBD Kota Sukabumi membengkak Rp6,33 miliar per tahun,” tegasnya. (adv)