Respon Bobby Terkait Tuntutan Massa Aksi Tagih Evaluasi Tunjangan DPRD Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 18 Sep 2025, 00:35 WIB
Respon Bobby Terkait Tuntutan Massa Aksi Tagih Evaluasi Tunjangan DPRD Kota Sukabumi

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana saat menemui massa aksi di depan Balai Kota Sukabumi pada Rabu (17/9/2025). (Sumber: Dokpim Pemkot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pasca aksi unjuk rasa 1 September menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota tentang tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Sukabumi, gelombang massa terus melakukan aksi untuk menagih janti evaluasi Pemerintah Kota yang sempat diucapkan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki di hadapan massa aksi.

Kali ini, aksi unjuk rasa datang dari kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi yang juga menuntut realisasi evaluasi terhadap tunjangan dan transportasi DPRD Kota Sukabumi. Aksi digelar di depan Balai Kota Sukabumi dan berakhir di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Kerja Presidium Pemekaran Sukabumi Utara Disorot, Aktivis Minta Evaluasi dan Restrukturisasi

Merespon hal tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menjelaskan bahwa aspirasi pencabutan Perwal telah direspons pemerintah. Hanya saja, prosesnya masih menunggu evaluasi dari DPRD. Bobby juga mengingatkan bahwa Perwal tentang tunjangan DPRD ditandatangani oleh wali kota definitif, Ayep Zaki yang dalam perumusannya melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Pada saat perancangan dan penandatanganannya itu melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Maka ketika ada pencabutan juga harus melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Untuk melakukan itu kita harus mendapatkan evaluasinya dulu dari DPRD. Soal kendala di DPRD bagaimana, kami kurang tahu. Karena ini tuntutan masyarakat, jadi kita tunggu evaluasi di DPRD saja,” ujar Bobby.

Baca Juga: Identifikasi Awal, Mortir Temuan Petani Nyalindung Sukabumi Diduga Peninggalan Perang Dunia Kedua

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan pihaknya tidak menutup telinga. Ia menyebut aspirasi mahasiswa sudah berulang kali disampaikan dan akan dibahas sesuai mekanisme hukum.

“Jika memang harus diturunkan, kami akan ikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kami sudah sudah menjadwalkan pertemuan dengan Wali Kota Sukabumi untuk membahas tuntutan tersebut. Kami tidak diam. Kajian sedang dilakukan, tidak bisa instan. Tapi kami berterima kasih atas aspirasi mahasiswa yang terus mengingatkan,” kata Wawan.

Wawan juga mengakui adanya persoalan teknis soal surat dari Pemkot Sukabumi. Menurutnya, surat tersebut sudah masuk melalui sistem elektronik, namun belum secara resmi diterima olehnya sebagai ketua DPRD. Meski begitu, ia menegaskan komunikasi dengan pimpinan fraksi terus berjalan untuk membahas pencabutan Perwal.

“Surat itu masuk lewat SIMFONI (Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Online) tetapi belum masuk ke saya. Saya barusan baca langsung ternyata surat tidak memerlukan balasan langsung dari DPRD, tetapi perlu disikapi, terlebih mengenai tuntutan mahasiswa soal pencabutan Perwal. Pada prinsipnya, kami sudah membahas hal itu meski tanpa surat. Kami sebagai wakil rakyat, harus berada bersama rakyat,” ungkap Wawan.

Baca Juga: Komisi IV Awasi Anggaran Pertanian, Slamet Minta Antisipasi Dampak Kebijakan Lintas Sektor

Dalam hal ini, Ketua Cabang HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menyebut tuntutan mereka tegas: meminta eksekutif dan legislatif mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 yang mengatur soal tunjangan dewan. Menurut Yudi, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat.

“Itu yang menjadi masalah. Saat ada kebijakan efisiensi, kemudian masyarakat hari ini harus berjuang demi menyambung hidup, di DPRD malah ada kenaikan tunjangan. Pada prinsipnya, Perwal tersebut hanya mementingkan DPRD, tidak mempunyai dampak apa-apa bagi masyarakat,” ujar Yudi

Saat bertemu Wakil Wali Kota. Menurutnya terungkap bahwa Pemkot Sukabumi telah melayangkan surat kepada DPRD terkait pencabutan Perwal, namun surat balasan dari DPRD belum juga diterima.

“Tadi Pak Wakil Wali Kota menemui kita dan berdiskusi, di situ disebutkan bahwa pihak Pemkot Sukabumi menunggu surat balasan yang sudah dikirimkan ke DPRD. Saat kita tanyakan ke DPRD, Ketua DPRD mengaku belum mendapat surat tersebut. Kemudian diklarifikasi oleh Sekretaris DPRD ternyata surat tersebut sudah diterima. Ini tentu ada miss komunikasi, ada masalah di internal DPRD,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini