SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat baru dengan mengulang tes kompetensi dari awal. Dalam putusan 267/PUU-XXIV/2026, MK mengatakan, alasan perkara ini Niet ontvankelijke verklaard (NO) karena kurangnya syarat formal yang harus dipenuhi pemohon.
Pertimbangan hukum MK menyebut, pemohon yakni seorang guru ASN bernama Ahmad Royani telah menyerahkan perbaikan permohonan secara online melalui email, namun berkas perbaikan dan alat bukti yang disampaikan ke MK tidak mencantumkan tanda tangan, termasuk tidak dibubuhi materai.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," tulis putusan MK yang dibacakan, Rabu 13 Agustus 2026.
Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026, Penuh Makna dan Inspiratif
Berdasarkan hal tersebut, MK kemudian berpendapat tidak ada keraguan menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang. "Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwernang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tulis konklusi putusan tersebut.
Aturan Telat Perpanjangan SIM harus Tes Ulang Kompetensi Mengemudi Digugat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Sidang dilaksanakan pada Selasa 21 Juli 2026 pukul 14.30 WIB. Permohonan ini diajukan oleh seorang guru sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani, yang menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, karena tidak mengatur adanya masa tenggang (grace period) apabila terjadi keterlambatan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Manfaat Buah Buni: Buah Lokal yang Kaya Antioksidan
Menurut Pemohon, ketiadaan masa tenggang menyebabkan pemegang SIM yang terlambat memperpanjang, meskipun hanya satu hari akibat keadaan tertentu, kehilangan hak untuk memperpanjang SIM dan diwajibkan mengikuti kembali seluruh proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil serta kemudahan dalam pelayanan publik sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon berpendapat keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif, bukan hilangnya kompetensi mengemudi. Selain itu, UU LLAJ dinilai belum mengakomodasi kondisi kahar, seperti sakit, musibah keluarga, atau keterbatasan akses pelayanan SIM, yang dapat menyebabkan keterlambatan perpanjangan.
Baca Juga: Masing-masing Rp52 Triliun, Warisan untuk 4 Anak Bos Djarum Michael Bambang Hartono
Karena itu, Pemohon mengusulkan penerapan masa tenggang secara berjenjang, yakni keterlambatan dalam jangka waktu tertentu dikenai sanksi administratif berupa denda, sedangkan kewajiban mengikuti ujian pembuatan SIM baru hanya diberlakukan untuk keterlambatan yang sangat lama.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "dan dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perpanjangan SIM harus disertai mekanisme masa tenggang keterlambatan secara berjenjang dengan sanksi denda administratif sebelum diberlakukan kewajiban mengikuti prosedur pembuatan SIM baru














