Pemekaran Sukabumi Utara Butuh Tim Adhoc, Bukan Lagi Presidium

Sukabumiupdate.com
Senin 29 Sep 2025, 21:53 WIB
Pemekaran Sukabumi Utara Butuh Tim Adhoc, Bukan Lagi Presidium

Yayat Sudrajat, Pengusaha Industri logam di Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi | Foto : Facebook Haji Yayat

SUKABUMIUPDATE.com - Pendiri Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Yayat Sudrajat, menyatakan bahwa peran presidium dianggap sudah selesai. Dan saat ini yang diperlukan adalah membentuk tim baru untuk melanjutkan proses menuju daerah otonomi baru (DOB).

Menurut Yayat, presidium pemekaran yang dibentuk pada masa kepemimpinan Bupati Sukmawijaya merupakan gabungan dari tiga kelompok pendukung utama pemekaran (yaitu kelompok Cicurug, Kelompok Cibadak dan Kelompok Surade). Tugas mereka adalah menginisiasi perjuangan dan menggalang dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran wilayah Sukabumi Utara.

Yayat mengungkapkan, saat ini dukungan terhadap DOB Kabupaten Sukabumi Utara sudah sangat kuat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Bahkan, dukungan pemekaran sebelumnya telah sampai pada terbitnya Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menjadi penanda bahwa pemekaran Sukabumi Utara sudah masuk agenda nasional.

Namun, kata dia, karena kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya semua rencana pemekaran daerah terhenti.

Baca Juga: Atlet Pelajar Kota Sukabumi Raih 16 Medali di POPDA Jabar, Wali Kota: Ini Awal yang Baik

“Presidium sudah menjalankan tugasnya. Kini saatnya dibentuk tim adhoc yang bertugas mengawal tahapan pemekaran berikutnya, termasuk mendorong pencabutan moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat,” ujar Yayat kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/9/2025).

Yayat menjelaskan bahwa tim baru yang dibutuhkan bukan lagi forum aspiratif seperti presidium, melainkan tim teknis dan strategis.

Tim adhoc ini, lanjut Yayat, perlu menjalankan sejumlah fungsi kunci, yaitu melakukan lobi politik dan administratif ke pemerintah pusat dan kementerian terkait, terutama bagaimana tim ini mampu mendorong pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran.

Selain itu, tim adhoc bertugas menyiapkan kebutuhan infrastruktur dan administrasi, termasuk menentukan lokasi calon kantor pemerintahan Kabupaten Sukabumi Utara.

Menurut Haji Yayat, idealnya tim adhoc diinisiasi oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebagaimana dulu tim presidium dibentuk oleh Bupati Sukabumi. Sementara struktur tim adhoc harus diisi oleh para tokoh pemekaran yang tergabung dalam presidium dan para tokoh muda yang peduli pemekaran.

“Tim adhoc harus inklusif dan representatif, melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemuda, dan unsur pemerintah dari wilayah Sukabumi Utara,” tegasnya.

Baca Juga: Polling Sukabumiupdate.com, 88% Warganet Tidak Percaya Perusahaan Bersih dari Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Dengan dukungan politik yang sudah terbentuk sejak lama, Yayat berharap tim adhoc dapat segera dibentuk secara resmi agar perjuangan panjang menuju Sukabumi Utara sebagai daerah otonomi baru tidak terhenti di tengah jalan.

Usulan pembentukan tim adhoc ini, kata Haji Yayat, sebagai tanggapan atas polemik yang muncul belakangan ini terkait eksistensi tim preisidium pemekaran.

Berita Terkait
Berita Terkini