SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Uswatul Zazilah pada Selasa 2 September 2025 viral di media sosial. Dimana video berdurasi dua menit itu menyinggung dugaan adanya penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum perangkat Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Dalam video tersebut, perekam menyebutkan bahwa warga sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun uang setoran tidak sampai ke kantor pajak. “Sebagai warga negara yang baik tetap harus bayar pajak. Ini SPPT tahun 2025 sudah dibayar ke perangkat desa, cuma tidak disetorkan, alias dikorupsi,” ujar suara dalam rekaman tersebut. Disebutkan pula bahwa ada tunggakan dari beberapa tahun, yakni 2021, 2023, dan 2025, sementara pada 2022 dan 2024 pajak terbayarkan.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun bernama Asep Basuni membenarkan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap oknum desa. Ia menuturkan, awal mula dugaan itu terungkap ketika ada warga yang hendak mengajukan pinjaman ke Bank BJB. Namun permohonan ditolak karena tercatat menunggak pajak hingga lima tahun.
Baca Juga: Juru Parkir Hotel di Sukabumi Tewas, Ditemukan di Selokan dengan Wajah Penuh Luka
“Padahal warga sudah bayar pajak, termasuk saya sendiri. Setelah dicek, benar ada lima SPPT yang tidak disetorkan. Polanya selang-seling, misalnya 2021 tidak dibayar, 2022 dibayar, 2023 tidak dibayar, 2024 dibayar, 2025 tidak dibayar. Kami akan meminta pertanggungjawaban Pemdes dan memproses kasus ini,” kata Asep kepada Sukabumiupdate.com, Selasa malam 2 September 2025.
Asep menambahkan, praktik penagihan pajak dilakukan oleh kepala dusun atau mandor. Warga yang sudah membayar biasanya langsung menerima lembar SPPT, namun ternyata uang setoran tidak masuk ke kas daerah.
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Desa Kadaleman, Kepala Desa tengah bertugas di luar. Sekretaris Desa Kadaleman, Asep Komarudin, yang didampingi kolektor PBB, membantah adanya dugaan penyelewengan. Menurutnya, sistem pembayaran PBB dilakukan per blok, dan sebagian data masih dalam proses pencatatan di Bapenda Kabupaten Sukabumi.
“Luas lahan di Desa Kadaleman mencapai 10.132.876 hektare dengan target pajak sekitar Rp239 juta. Desa kami terbagi menjadi 52 blok yang terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, pekarangan, sawah, dan darat. Untuk tahun ini realisasi baru sekitar 32 persen. Jadi bukan tidak dibayarkan, tetapi masih ada yang belum terinput,” jelas Asep kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (3/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihak Pemdes Kadaleman akan bertanggung jawab apabila terbukti ada kelalaian. “Kami akan mengecek kembali laporan dan memastikan semua pembayaran warga tercatat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Desa Kadaleman, Asep Komarudin, menjelaskan bahwa kadang warga yang sebenarnya belum membayar justru sudah tercatat lunas di data Bapenda, karena sistem pembayaran dilakukan secara blok, “Kadang yang belum bayar juga di data Bapenda sudah tercatat lunas, karena pembayaran secara blok,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan PBB di Desa Kadaleman ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan warga yang merasa dirugikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah turun tangan untuk mengusut tuntas dan memberikan kepastian terkait transparansi pengelolaan pajak desa.