DPMD Kabupaten Sukabumi Libatkan 381 Desa untuk Percepat Penurunan Angka Stunting

Sukabumiupdate.com
Jumat 15 Agu 2025, 18:17 WIB
DPMD Kabupaten Sukabumi Libatkan 381 Desa untuk Percepat Penurunan Angka Stunting

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin berfoto bersama Wabup Andreas dan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. (Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggerakkan seluruh 381 desa untuk fokus menekan angka stunting. Langkah ini dilakukan melalui penguatan perencanaan, pembinaan kader, hingga pengawasan anggaran agar program pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa lebih terukur dan berdampak.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengatakan upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Desa 2025 untuk peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

"Semua desa sudah mengalokasikan anggaran untuk program stunting, termasuk insentif bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kami juga memfasilitasi pelatihan KPM agar mereka mampu memantau sasaran konvergensi, mulai dari remaja putri, calon pengantin dan calon pasangan usia subur, bayi 0-59 bulan, keluarga berisiko stunting dan keluarga rentan," ujar Nuryamin, Jumat (15/8/2025).

Menurut Nuryamin, pihaknya dari DPMD memfasilitasi Rembug Stunting di tingkat desa dan kecamatan sebagai wadah koordinasi lintas sektor, penentuan prioritas, dan kesepakatan langkah tindak lanjut. Pendampingan dilakukan melalui supervisi, pembinaan, serta pemantauan realisasi anggaran dan capaian di lapangan.

Baca Juga: Wabup Sukabumi Paparkan 8 Aksi Konvergensi Turunkan Stunting, Prevalensi Turun 6,5%

Pemerintah desa dan kader posyandu diinstruksikan memasukkan hasil Rembug Stunting ke RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Selain itu, mereka didorong memanfaatkan aplikasi eHDW, Elsimil, dan Sigizi Terpadu untuk pelaporan data pertumbuhan anak dan keluarga berisiko stunting.

Menurut Nuryamin, keberhasilan program stunting di Sukabumi tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan lembaga desa. "Kami dorong keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan berbasis gotong royong, pengawasan, hingga pemanfaatan data monitoring," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa untuk program stunting diawasi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

"Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimis angka stunting di Sukabumi bisa terus ditekan," tambahnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini