SUKABUMIUPDATE.com – Insiden kecelakaan melibatkan kereta api terjadi di petak jalan Stasiun Maseng–Cicurug, Kabupaten Bogor, Jumat (9/1/2026) sore. Seorang anak perempuan berusia sekitar 8 tahun tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor saat berada di sekitar jalur rel.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.08 WIB dan sempat menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertahan selama beberapa menit.
Tania, salah seorang penumpang KA Pangrango yang berangkat dari Stasiun Cibadak, menuturkan bahwa sebelum kejadian terlihat sejumlah anak bermain layang-layang di sekitar rel.
“Korban anak perempuan, usianya sekitar 8 tahun. Di lokasi memang banyak anak-anak bermain layang-layang di pinggir rel. Diduga korban berlari ke arah rel untuk mengambil layangan,” ujar Tania kepada sukabumiupdate.com.
Ia menambahkan bahwa saat dievakuasi petugas dan warga, korban terpantau masih bernapas.
"Tadi masih ada napas, kereta tertahan sekitar 5 menit lalu langsung jalan lagi, jadi kondisi selanjutnya saya kurang tahu," lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Bocah Perempuan Tertemper KA Pangrango saat Kejar Layangan di Jalur Maseng-Cicurug
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, membenarkan terjadinya insiden orang yang menemper (tertabrak) kereta di Km 14+900. Setelah menerima laporan dari awak sarana perkeretaapian, pihak KAI langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Caringin untuk mengevakuasi korban.
“Petugas langsung melakukan pengamanan jalur, pemeriksaan rangkaian, serta evakuasi korban ke area aman. Berdasarkan laporan lanjutan, korban dinyatakan luka ringan, sementara rangkaian kereta dalam kondisi aman dan dapat melanjutkan perjalanan,” ujar Franoto.
Baca Juga: Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? Ini Jawabannya
Menanggapi insiden yang melibatkan anak-anak ini, PT KAI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang sangat berbahaya untuk aktivitas apa pun.
Ia mengingatkan bahwa kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga keberadaan orang di jalur rel sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Kami kembali mengingatkan bahwa berada di jalur kereta api, baik untuk berjalan kaki, melintas, maupun beraktivitas lainnya, sangat membahayakan keselamatan jiwa. Jalur rel bukan ruang publik,” tegasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian dan mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar jalur rel. Sosialisasi keselamatan akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.





