SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, secara resmi mengajukan petisi dukungan terhadap percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang. Petisi tersebut ditujukan kepada Bupati Sukabumi sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian warga terhadap pemenuhan hak dasar pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Sukabumi Timur.
Dalam petisi yang ditandatangani Koordinator Petisi, Muh. Hernadi Mulyana, tertanggal 6 Januari 2026, masyarakat menegaskan bahwa pembangunan RSUD Sukalarang merupakan kebutuhan mendesak yang telah lama dinantikan. Keberadaan rumah sakit dinilai sangat penting untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi warga di wilayah timur Kabupaten Sukabumi.
Petisi tersebut juga memuat dasar faktual dan yuridis yang kuat. Salah satunya merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, pembangunan RSUD Sukalarang telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Toha Wildan Pimpin Bapperida Kabupaten Sukabumi
Dalam salinan dokumen itu dijelaskan bahwa lokasi pembangunan RSUD Sukalarang berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Kampung Cikadu RT 02/09, Desa Sukalarang. Lahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perencanaan teknis berupa Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED), sehingga secara hukum dan administratif ditetapkan sebagai lokasi prioritas pembangunan rumah sakit.
Warga pertanyakan keberadaan gerai KDMP di calon lokasi RSUD Sukalarang
Masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sukalarang di lokasi yang sama, meskipun Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui surat resmi BPKAD Nomor 000.2.5/008/BPKAD/2025 telah menegaskan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi RSUD Sukalarang. Dalam surat tersebut, Pemkab Sukabumi juga telah menetapkan lokasi alternatif pembangunan Gerai KDMP di Kompleks SMP Negeri 2 Sukalarang, Kampung Sirnagalih.
“Pembangunan Gerai KDMP di lokasi RSUD tanpa izin penggunaan barang milik daerah dan tanpa persetujuan BPKAD menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam petisi.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Tanggapi Keluhan Publik pada Sistem Parkir RSUD Palabuhanratu
Melalui petisi ini, masyarakat Sukalarang menyatakan sikap mendukung penuh kebijakan Pemkab Sukabumi dalam membangun RSUD Sukalarang sesuai perencanaan daerah. Mereka juga mendukung program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan menggunakan lokasi alternatif yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat secara tegas menolak pembangunan Gerai KDMP di lahan yang telah diperuntukkan bagi RSUD Sukalarang. Mereka juga meminta kepastian jadwal dan tahapan pembangunan RSUD, serta mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penegasan fisik dan administratif, termasuk pemasangan papan penanda lokasi RSUD.
Petisi tersebut turut meminta Kepala Desa Sukalarang dan Camat Sukalarang agar mematuhi keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyesuaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga mengajak seluruh elemen di Sukalarang dan Sukabumi Timur untuk bersama-sama mengawal pembangunan RSUD secara tertib, damai, dan sesuai hukum.
Baca Juga: Wali Kota: Layanan Kemoterapi Kanker Mulai Dibuka di RS Bunut Sukabumi
Petisi ini ditembuskan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, DPR RI, kementerian terkait, hingga unsur pemerintahan dan penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten, sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik.




