SUKABUMIUPDATE.com - Hasil riset mengungkap ketimpangan pasar kerja di Indonesia berujung pada fenomena upah murah dan dompet yang makin tipis, yang harus ditelan oleh belasan juta pekerja. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia atay LPEM FEB UI mengurai fenomena ini sebagai rendahnya upal pekerja di negara ini.
Riset mengungkap sekitar 14 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Bahkan tak sedikit pula kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana, yang diupah rendah.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kondisi ini tak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja. Menurutnya, salah satu penyebab utama dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Tanggapi Keluhan Publik pada Sistem Parkir RSUD Palabuhanratu
"Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja. Sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah," kata Hempri, Jumat (9/1/2026).
Melansir suara.com, keterbatasan lapangan pekerjaan ini kemudian menempatkan para pencari kerja pada pilihan yang terbatas. Dampaknya terasa pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.
Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri turut menyinggung kondisi ekonomi makro yang memperparah menurunnya lapangan kerja. Belum lagi soal deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital. Hal itu secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.
Baca Juga: El Clasico Kembali Tersaji di Arab Saudi, Barcelona vs Real Madrid Berebut Trofi Piala Super Spanyol
"Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah," tandasnya.
Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antar lapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan, kendati pekerjaan dengan resiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar.
Ketika kemudian dibandingkan dengan pekerjaan berisiko rendah, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Insiden di Jalur Maseng-Cicurug, Bocah Perempuan Tertemper KA Pangrango
"Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah," ujarnya.
Aturan pemberian upah pun, kata Hempri, perlu diperhatikan lebih jauh antara sektor formal dan informal. Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal.
Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja. Menurutnya, jaminan perlindungan sosial tersebut dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan. Sebab, menyamaratakan upah seluruh lapisan pekerja akan menghadapi lebih banyak tantangan.
Baca Juga: Terkontaminasi Bakteri, Ini Daftar Produk Susu Nestle yang Ditarik dari Pasaran
"Ya yang penting adalah perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal," tuturnya.
Hempri menekankan pentingnya mendorong praktik demokrasi ekonomi sebagai solusi jangka panjang. la berpandangan bahwa pekerja seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pengambil keputusan dalam perusahaan.
Selain itu, ia mendorong perusahaan agar menjadi lebih terbuka dan go public, sehingga kebijakan-kebijakan perusahaan juga bisa berpihak pada para pekerja.
Baca Juga: Respon Rekomendasi DPRD, Pemkot Sukabumi Akan Akhiri Kerja Sama dengan YPPDB Soal Wakaf
"Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja juga bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan," ungkapnya.




