SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (7/8/2025). Pelantikan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan Kepala Desa definitif akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengatakan pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Bersama TNI dan Polri, Satpol PP Sukabumi Pastikan Pemasangan Tower SUTT di Simpenan Kondusif
"Dengan telah dilantiknya Penjabat Kepala Desa, harapannya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. Kami juga berharap Pj Kades yang baru dapat menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nuryamin, pada Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Nuryamin menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa yang baru harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang ada di desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Ajak Pemuda Sukabumi Aktif Bangun Daerah
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, agar pemerintah desa senantiasa memegang prinsip 3T, yaitu Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.
"Pesan ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan di desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya. (adv)