SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan muda berusia dua puluh tahunan, bahkan kurang, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menjadi dalang di balik pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di Jalan Koleberes, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Mereka adalah perempuan berinisial HR (23 tahun) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, dan laki-laki berinisial RF (19 tahun) beralamat di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Identitas kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan warga soal penemuan bayi pada Selasa (15/7/2025).
“Kita lakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pengecekan di lokasi dan memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (18/7/2025).
HR dijemput paksa pada Kamis (17/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya. Sementara RF ditangkap di wilayah Pangleseran, Kabupaten Sukabumi, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB. Mereka diketahui telah berpacaran selama kurang lebih empat tahun dan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.
Baca Juga: Update Pelaku Pembuang Bayi di Koleberes Sukabumi, Dinsos Ungkap Syarat Adopsi
Adapun motif di balik pembuangan bayi itu adalah karena kedua pelaku merasa malu dan tidak ingin hasil hubungan terlarangnya diketahui orang tua. “Satreskrim mendeteksi keberadaan pelaku. Setelah diketahui, kita melakukan upaya (penjemputan) paksa terhadap HR, sedangkan RF diamankan di Pangleseran," ujar Irfan.
“Mereka melakukan perbuatan hubungan suami istri di luar pernikahan. Memang pacaran selama empat tahun, saat malam hari (15 Juli) pukul 00.30, si perempuan merasa mules dan akhirnya melahirkan di kamar sendirian, tidak ada yang membantu. Setelah itu, baru dia menelepon pacarnya untuk datang ke rumah melalui jendela kamar,” lanjut dia.
Irfan menyebut pasangan ini kemudian bersepakat untuk membuang bayi mereka di wilayah Dayeuhluhur atau Koleberes hingga akhirnya ditemukan warga. “Mereka berdua bersepakat karena mungkin malu, kehamilannya tidak diketahui siapa pun, tahu-tahu ada kejadian seperti itu, akhirnya dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.
RF kini berada Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara HR dalam perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi karena masih dalam kondisi pasca-melahirkan. "Bayinya saat ini dalam keadaan sehat di Rumah Sakit Bunut (RSUD R Syamsudin SH) ditangani dokter,” kata Irfan.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, para pelaku terancan Pasal 76B, 7B juncto Pasal 76, Pasal 80, dan 308, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.