SUKABUMIUPDATE.com – Dukungan terhadap Apriyana Nasrulloh (41 tahun), satpam Kompleks Genting Puri Kota Sukabumi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap orang tak dikenal (OTK), terus berdatangan.
Kali ini, warga komplek menunjukkan solidaritas mereka dengan menggelar petisi dukungan yang dibubuhkan dalam bentuk tanda tangan di atas sebuah banner besar.
Banner bertuliskan “Dekriminalisasi Apri!! Pilih Mana, Pengganggu Masyarakat atau Apri” tersebut dipasang di Pos Satpam perumahan yang berada di Kecamatan Baros tersebut sejak Selasa malam 24 Juni 2025.
"Banner ini terpasang dari jam 8 malam tadi, alhamdulillah warga juga kompak berpartisipasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Feby, rekan kerja Apri, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Mediasi Polemik Jalan Desa Neglasari Sukabumi: Jembatan Tegaldatar di Bangun Perusahaan
Menurut Feby, bentuk dukungan seperti ini sudah mulai muncul sejak Apri ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 lalu. Warga pun berharap proses hukum terhadap Apri dihentikan karena diyakini hanya menjalankan tugasnya sebagai petugas keamanan.
“Harapan warga di sini menginginkan pak Apri terbebas dari tuduhan apapun dari jeratan hukum apapun, karena kan di sini pak Apri hanya menjalankan tugas dan saya sendiri juga sebagai rekan kerjanya sangat kecewa lah atas penetapan ini,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Noval (39 tahun), salah satu warga yang ikut menandatangani petisi. Ia menilai status tersangka yang disematkan kepada Apri sangat tidak adil.
“Intinya kita warga pasti dukung penuh pak Apri, karena gimanapun juga Apri keluarga kita, emang tugasnya di sini untuk mengamankan ketika ada hal yang merugikan untuk lingkungan kita ya itu harus diselesaikan secara sebenarnya,” ujar Noval.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Satpam Sukabumi Sempat Lapor Balik OTK tapi Ditolak
Atas kasus yang menjerat Apri, Noval mengaku masyarakat di lingkungan Kompleks Genting Puri kini diliputi rasa khawatir. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas keamanan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah upaya menjaga kenyamanan warga.
“Kita sebagai warga ya kecewa lah, orang mengamankan istilahnya menunaikan pekerjaannya tapi di sini malah jadi tersangka kan logika hukumnya buat saya agak kurang masuk gitu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa warga sangat berharap hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa keberpihakan.
“Jadi jangan ada keberpihakan dan lain-lain, intinya yang benar tolong dibenarkan dan yang salah tolong ditindak,” tandasnya.
Sebelumnya, Apri, bersama dua warga lainnya yaitu Azis dan Dion, dilaporkan ke Polsek Baros oleh keluarga OTK berinisial IM (32 tahun), yang masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin pada 9 April 2025 dini hari. Dari tiga orang tersebut, hanya Apri dan Azis yang ditetapkan sebagai tersangka. Dion berstatus sebagai saksi.