DPRD Sukabumi Soroti Tower Tak Berizin, Hamzah Gurnita: Jangan Abaikan Aturan Pemda

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Mei 2026, 18:43 WIB
DPRD Sukabumi Soroti Tower Tak Berizin, Hamzah Gurnita: Jangan Abaikan Aturan Pemda

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita saat diwawancarai. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan perizinan di Kabupaten Sukabumi. Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Hamzah mengaku kecewa lantaran dari 14 perusahaan tower yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan pemerintah daerah.

“Saya mengapresiasi langkah Pak Kadis DPMPTSP yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower ini. Tapi saya menyayangkan dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang hadir. Surat undangannya sudah dilayangkan satu minggu sebelumnya,” ujar Hamzah.

Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak menghargai pemerintah daerah. Ia menegaskan DPRD tidak pernah menghambat investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tower Telekomunikasi di Sukabumi Belum Lengkapi Izin, DPMPTSP: Ada Sanksi dan Pembongkaran

“Bukan niat kami menghalangi investasi. Berkali-kali saya sampaikan, silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tapi hargai aturan pemerintah daerah,” tegasnya.

Dalam pembahasan rapat, Hamzah mengungkapkan bahwa persoalan utama yang disorot yakni masih banyaknya tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Oleh karna itu, Hamzah meminta perusahaan yang hadir segera menuntaskan proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hamzah mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disebut telah memenuhi kelengkapan perizinan.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Soroti Tower Telekomunikasi Tanpa SLF, 11 Perusahaan Mangkir dari Rakor

“Masih banyak yang belum memiliki izin lengkap. Makanya kami ingin tahu mana yang sudah mengurus dan mana yang belum,” katanya.

Ia menilai keberadaan tower telekomunikasi memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor perizinan maupun kontribusi lainnya seperti program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Potensinya sangat besar. Dari izin saja sudah lumayan, belum dari CSR dan kontribusi lainnya. Kami berharap perusahaan tower bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui Forum TJSPKBL untuk membantu program-program pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini