Mantan Karyawan PT Talaga Kantjana Pertanyakan Nasib Pesangon di Tengah Isu Take Over

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Mei 2026, 20:14 WIB
Mantan Karyawan PT Talaga Kantjana Pertanyakan Nasib Pesangon di Tengah Isu Take Over

Perkebunan Karet Cikasintu PT Talaga Kantjana. (Sumber: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com – Kekhawatiran menyelimuti mantan karyawan dan masyarakat di sekitar Perkebunan Karet Cikasintu tepatnya di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi terkait isu take over atau perpindahan kepemilikan perkebunan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Diketahui, PT Talaga Kantjana pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawan pada tahun 2014 dan 2016. Namun hingga kini, uang pesangon yang menjadi hak para mantan karyawan disebut belum juga dibayarkan.

Tokoh masyarakat setempat sekaligus mantan karyawan perkebunan berinisial P mengatakan keresahan masyarakat semakin meningkat lantaran beredar kabar adanya rencana perpindahan pengelolaan atau penjualan perkebunan kepada pihak lain.

“Yang ditakutkan masyarakat sekarang itu soal take over perkebunan, sementara hak pesangon mantan karyawan belum dibayarkan. Kalau nanti benar berpindah tangan, kami harus menagih kepada siapa?” ujar P kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Tepis Isu Mangkrak, Bupati Sukabumi Pastikan Pembangunan Gedung MUI Hampir Rampung

Menurut P, sejak 2025 hingga 2026 beberapa pihak disebut beberapa kali datang ke lokasi perkebunan untuk melakukan survei dengan alasan ingin membeli atau mengambil alih lahan perkebunan tersebut.

Namun hingga saat ini, kata dia, tidak ada keterbukaan dari pihak pengurus perkebunan terkait isu tersebut maupun kejelasan pembayaran pesangon mantan karyawan.

“Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi. Baik soal isu take over maupun soal pesangon. Dari dulu hanya janji akan dibayar, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” katanya.

Ia menjelaskan kondisi perkebunan saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Aktivitas operasional perusahaan disebut nyaris tidak berjalan, kecuali penyadapan getah karet yang langsung dijual sebagai bahan mentah.

“Sekarang tinggal pengurus kantor dan tukang sadap saja. Aktivitas perkebunan sudah tidak seperti dulu lagi,” ungkapnya.

P juga menyoroti masih adanya aset perkebunan yang dinilai cukup untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap mantan pekerja.

Baca Juga: Tower Telekomunikasi di Sukabumi Belum Lengkapi Izin, DPMPTSP: Ada Sanksi dan Pembongkaran

“Kalau memang ada niat bertanggung jawab, sebenarnya aset perkebunan masih banyak dan lebih dari cukup untuk membayar pesangon mantan karyawan,” ujarnya.

Selain persoalan pesangon, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap nasib permukiman warga yang berada di kawasan perkebunan apabila nantinya terjadi pembubaran atau perpindahan pengelolaan.

“Masyarakat takut kalau nanti ada perusahaan baru, mereka tidak mengizinkan adanya permukiman warga di wilayah perkebunan. Ini harus dipikirkan juga oleh pemerintah,” tambahnya.

P berharap pihak perusahaan maupun pemerintah dapat terbuka kepada masyarakat terkait masa depan perkebunan tersebut, termasuk soal izin usaha dan kepastian penyelesaian hak mantan karyawan.

“Harapan kami sederhana, masyarakat diberi penjelasan yang jelas. Jangan sampai saat perkebunan berpindah tangan, semua janji hilang begitu saja sementara hak mantan karyawan tidak pernah dibayarkan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini