Aksi Mogok Kerja Buruh di Cicurug Sukabumi Berakhir Lewat Mediasi Disnakertrans

Sukabumiupdate.com
Kamis 12 Jun 2025, 23:55 WIB
Mediasi antara perusahaan dan buruh oleh Disnakertrans di PT Koin Baju Global di Kampung Lemko, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/6/2025). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

Mediasi antara perusahaan dan buruh oleh Disnakertrans di PT Koin Baju Global di Kampung Lemko, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/6/2025). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi turun tangan memediasi perselisihan hubungan industrial antara buruh dan manajemen PT Koin Baju Global di Kampung Lemko, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug. Mediasi dilakukan menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh di halaman perusahaan tersebut pada Kamis (12/6/2025).

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Esa Maulana Putra, mengatakan bahwa proses mediasi yang digelar hari ini telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, mediasi hari ini sudah membuahkan kesepakatan. Perselisihan yang sebelumnya dibahas dalam beberapa pertemuan, kini sudah disepakati oleh serikat pekerja sebagai perwakilan buruh dengan pihak manajemen,” kata Esa kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Silent Center Disorot, Disnakertrans Sukabumi Jelaskan Integrasi dan Hambatan di Lapangan

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dalam aspek ketenagakerjaan ke depan. Salah satu poin penting dari hasil mediasi adalah keterbukaan pihak manajemen dalam menerima masukan dan aspirasi dari pekerja.

“Manajemen sudah membuka diri dan siap menerima masukan dari para pekerja. Ini menjadi langkah positif untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, Esa menjelaskan bahwa hal tersebut belum dibahas dalam pertemuan hari ini. “Karena kita mengedepankan asas kepercayaan. Para pihak kita yakini akan melaksanakan hasil kesepakatan ini dengan itikad baik,” jelasnya.

Namun, dalam waktu dekat, Disnakertrans akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan guna membahas teknis pelaksanaan dan pengawasan dari kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga: 989 Pekerja di Sukabumi Kena PHK, Disnakertrans Ungkap Ragam Penyebab dan Langkah Solusi

Dari enam poin tuntutan yang dibahas dalam mediasi, Esa menuturkan, isu utama yang menjadi sorotan adalah mengenai status karyawan kontrak yang sudah bekerja selama lima tahun. Para pekerja berharap tidak ada jeda kontrak, sementara pihak perusahaan menghendaki jeda sebagai bentuk kehati-hatian secara hukum.

“Dari sisi regulasi, memang belum ada aturan pasti yang mengatur bagaimana status karyawan setelah lima tahun masa kerja. Sehingga ini menjadi ruang negosiasi antara pekerja dan manajemen,” katanya.

Akhirnya, sebagai win-win solution, sambung Esa, kedua pihak menyepakati bahwa pekerja yang masa kontraknya telah habis dan dijeda selama 30 hari, akan dipanggil kembali untuk bekerja. “Kesepakatannya adalah tidak masalah dijeda, tetapi perusahaan berkomitmen merekrut kembali para pekerja tersebut setelah masa jeda berakhir,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini