SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menanggapi kritik terhadap aplikasi Silent Center yang dinilai belum maksimal dalam menjembatani pencari kerja dan perusahaan.
Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa program Silent Center telah dijalankan sesuai dengan Keputusan Bupati Sukabumi, dan memiliki peran strategis dalam digitalisasi layanan ketenagakerjaan.
“Silent Center itu sesuai Kepbup-nya yaitu menyajikan data ketenagakerjaan dan ketransmigrasian Kabupaten Sukabumi. Fitur dalam Silent Center ada proses pengajuan kartu AK 1 yang langsung dapat dikirim ke email pencari kerja. Jadi pencari kerja tidak usah datang ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi jika ingin cetakan AK 1, cukup hanya booking nomor antrian dan menuliskan email pribadi pencari kerja dalam fitur tersebut,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: 989 Pekerja di Sukabumi Kena PHK, Disnakertrans Ungkap Ragam Penyebab dan Langkah Solusi
Ia juga menambahkan bahwa sistem Silent Center telah terintegrasi dengan platform Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang memungkinkan proses rekrutmen berlangsung secara online dan transparan.
“Adapun Silent Center telah terintegrasi dengan Kemnaker yaitu akun Siap Kerja, di mana para pemberi kerja dapat menginfokan lowongan kepada pencari kerja yang sudah membuat akun Siap Kerja, pencari kerja yang sudah punya akun Siap Kerja dapat melamar langsung melalui akun Siap Kerja, pemberi kerja dapat melihat siapa saja para pencari kerja yang sudah melamar ke lowongan kerja yang sudah di-upload melalui Siap Kerja tersebut, kemudian kelanjutannya adalah pemberi kerja dapat memanggil para kandidat dalam akun Siap Kerja yang sudah melamar melalui akun Siap Kerja,” paparnya.
Meski begitu, ia tidak menutup mata terhadap praktik di lapangan yang belum sepenuhnya memanfaatkan sistem tersebut secara maksimal.
“Tetapi kenyataannya, perusahaan melaporkan lowongan dan upload melalui sistem Siap Kerja tetapi tidak melakukan pemanggilan bagi pencari kerja yang melamar melalui sistem tersebut. Malah membuat link pendaftaran sendiri melalui Google Form dan memanggil yang terseleksi dari link pendaftaran tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan memang masih diperbolehkan melakukan proses rekrutmen mandiri.
“Dalam hal perekrutan untuk mengisi lowongan pekerjaan, perusahaan boleh melakukan rekrutmen secara mandiri,” tutupnya. (adv)