SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah tegas untuk memastikan penerimaan siswa baru berlangsung bersih dan adil. Melalui surat edaran resmi, ia melarang keras praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/490/Disdik/2025 yang ditujukan kepada pengawas pendidikan, penilik TK, hingga kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Sukabumi. "Seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tidak boleh diwarnai praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun," kata dia pada Selasa (10/6/2025).
Asep Japar menekankan proses penerimaan siswa harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari diskriminasi, sesuai Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: SPMB Jabar 2025 Tahap I Mulai 10 Juni, 15 Langkah Cara Daftar Online dan Offline
Ia juga meminta kepada satuan pendidikan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna mendukung kelancaran proses pendaftaran, sekaligus mencegah pungutan tidak sah.
Tak hanya soal pungli, Asep Japar pun memberi peringatan keras terhadap praktik percaloan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. "Tidak boleh ada oknum, baik dari pegawai maupun non-pegawai, yang meminta uang atau imbalan apa pun dengan janji meluluskan calon siswa," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, jujur, dan dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia berharap semua pihak, terutama para pendidik dan tenaga kependidikan, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. "Demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bebas dari praktik-praktik menyimpang," kata Asep Japar. (ADV)