SUKABUMIUDPATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan, mulai mensosialisasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pemprov Jabar bertanggung jawab atas proses penerimaan siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sementara itu, jenjang PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, dan untuk madrasah dikelola oleh Kementerian Agama.
SPMB, singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, merupakan serangkaian proses yang saling terintegrasi guna mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Baca Juga: SPMB Jabar 2025: Simak Aturan Penerimaan Murid Baru untuk SMA dan SMK
Tujuan utama SPMB adalah memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik, khususnya mereka yang tinggal dekat dengan satuan pendidikan, berasal dari keluarga kurang mampu, atau penyandang disabilitas.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan mendorong peningkatan prestasi siswa serta memperkuat peran serta masyarakat dalam proses seleksi.
Meskipun proses pendaftaran belum dimulai, calon peserta didik dan orang tua sudah bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan agar nantinya proses berjalan lancar. Berikut ini adalah informasi mengenai jalur pendaftaran dan kuota pada Tahap I SPMB Jawa Barat 2025:
Jalur dan Kuota SMA Tahap I:
- Jalur Domisili: 35%
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Mutasi: 5%
Jalur dan Kuota SMK Tahap I:
- Jalur Domisili Terdekat: 10%
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Mutasi: 5%
Jalur Penerimaan SLB Tahap I:
Untuk SLB, tidak diberlakukan pembagian jalur. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon siswa, merujuk pada hasil asesmen tim ahli seperti psikolog, tenaga medis, atau Resource Centre, dan disesuaikan dengan layanan pendidikan di SLB yang dituju.
Jadwal SPMB Tahap 1 Jawa Barat 2025
- Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1: 10 Juni 2025 – 16 Juni 2025
- Masa Sanggah Verifikasi: 10 Juni 2025 – 17 Juni 2025
- Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 1: 18 Juni 2025 – 18 Juni 2025
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 18 Juni 2025 – 18 Juni 2025
- Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 18 Juni 2025 – 18 Juni 2025
- Pengumuman hasil SPMB tahap 1: 19 Juni 2025 – 19 Juni 2025
- Daftar Ulang SPMB Tahap 1: 20 Juni 2025 – 23 Juni 2025
Kriteria Calon Peserta Didik SMA dan SMK
Calon murid baru SMA dan SMK merupakan:
- Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
- Lulusan ujian kesetaraan Program Paket B pada tahun berjalan atau sebelumnya, dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Dokumen Persyaratan
Calon peserta SPMB 2025 juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan diantaranya:
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
SPMB Tahap I Jawa Barat 2025 akan berlangsung dari 10 hingga 23 Juni 2025 saat proses terakhir daftar ulang, dengan pembagian tahapan yang sistematis. Calon peserta didik dan orang tua perlu mempersiapkan dokumen sejak dini agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran dan verifikasi.