SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di Sukabumi dilarang keras menarik jaminan dalam bentuk apapun, termasuk dokumen berharga seperti STNK dari pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperluas akses layanan kesehatan gratis, terutama bagi masyarakat tidak mampu, terlepas dari status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sesuai arahan Pak Bupati (Asep Japar), tidak boleh ada lagi jaminan yang diminta dari masyarakat. Sudah ada sistem yang sedang disiapkan," ujar Agus saat kunjungan kerja ke RSUD Palabuhanratu, Selasa (3/6/2025).
Langkah tersebut diambil setelah mencuatnya aksi Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Heri Suryana alias Jaro Midun, yang menjaminkan STNK mobil pribadinya ke RSUD Palabuhanratu demi membantu warganya yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
Baca Juga: Bareng Mahasiswa Sukabumi, Muhammad Jaenudin Bahas Perda Perlindungan Anak di Jabar
Agus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus inklusif dan tidak memberatkan warga secara finansial. "Baik terdaftar JKN atau tidak, semua warga berhak atas pelayanan yang sama. Prinsip dasarnya gratis untuk yang tidak mampu," katanya.
Ia menyadari tantangan anggaran dan potensi kerugian rumah sakit. Oleh sebab itu, kata Agus, pihaknya dari Dinas Kesehatan akan mendorong skema pembiayaan tambahan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), seperti yang sudah diterapkan di RS Jampang Kulon.
Namun untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), Kabupaten Sukabumi masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 70 miliar per tahun.
"Sekarang kita belum UHC. Kalau mau UHC, kita harus punya tambahan anggaran Rp 70 miliar. Sementara saat ini baru sekitar Rp 170 miliar yang sudah terbayar. Itu belum mencukupi," tuturnya.
Agus juga mengungkapkam bahwa untuk layanan rawat jalan di setiap puskesmas di wilayah Kabupaten Sukabumi, cukup dengan menunjukkan KTP. Tetapi untuk layanan rumah sakit, menurut Agus, Pemkab Sukabumi masih merumuskan mekanisme yang tepat tanpa membebani masyarakat miskin.
Baca Juga: Siap-siap! Gelombang Kedua Barak Militer KDM akan Digelar Usai Hari Raya Iduladha
"Kalau puskesmas cukup dengan KTP, bisa untuk rawat jalan. Tapi untuk rumah sakit, kita masih berusaha. Pak Bupati juga sedang memikirkan bagaimana agar masyarakat tetap bisa dilayani tanpa harus menanggung beban biaya," kata Agus.
Bagi warga yang benar-benar tidak mampu, Agus menegaskan, cukup dengan surat keterangan dari kepala desa. "Jangan orang datang ngaku tidak mampu padahal kaya. Tapi kalau benar-benar tidak mampu, dengan rekomendasi kepala desa, itu gratis. Saya sudah instruksikan, untuk orang tidak mampu tidak boleh ada penarikan biaya," ucapnya.
Sebagai solusi, Dinkes mengusulkan penggunaan surat pernyataan bermaterai bagi pasien non-JKN, sebagai bentuk komitmen dan verifikasi administratif. Pemeriksaan lebih lanjut akan memastikan keabsahan status tidak mampu pasien tersebut.
"Kita bisa gunakan surat pernyataan di atas materai. Kedua, akan dicek lagi, apakah benar-benar layak digratiskan atau tidak. Kalau benar-benar tidak mampu, cukup ada surat keterangan dari kepaa desa, bebas. Saya instruksikan, rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menarik biaya dari warga yang benar-benar miskin. Bantu mereka," jelasnya.
Baca Juga: Yayah Nurasiah: 34 Tahun Mengabdi di BPR Sukabumi, Kini Pimpin Cabang Cikembar
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki tunggakan keuangan kepada dua RSUD. "Sekarang ada utang pemerintah ke RS Sekarwangi sekitar Rp 5 miliar, dan ke RSUD Palabuhanratu sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1,1 miliar," tambahnya.
"Masalah jaminan di masa lalu tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Tapi kita jadikan pelajaran. Ke depan harus lebih tertib dan akuntabel," tandasnya. (Adv)