DPMPTSP Sukabumi Pastikan Pabrik Olah Hasil Tambang Milik WN Korea di Citepus Tak Berizin

Sukabumiupdate.com
Jumat 09 Mei 2025, 20:14 WIB
Gedung tak berizin diduga industri pengolahan hasil tambang emas di Citepu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

Gedung tak berizin diduga industri pengolahan hasil tambang emas di Citepu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa bangunan milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, belum mengantongi izin dasar usaha.

"Belum berizin. Kami sudah lihat, dari aspek ruang pun belum sesuai. Harus ada kesesuaian ruang—apakah boleh dibangun di lokasi tersebut pun belum jelas," ujar Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, dari sisi lingkungan, bangunan tersebut seharusnya memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena aktivitasnya berpotensi menimbulkan limbah dan emisi tinggi.

"Izin lingkungan sepertinya wajib Amdal karena penafisannya tinggi. Tapi itu pun belum ditempuh. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga belum ada, termasuk izin operasional pengolahan logam mulia. Kami sudah mengingatkan dan mendatangi langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Dibangun 2017, Olah Emas dari Pajampangan: Pabrik Ilegal WNA Korea di Citepus sukabumi

Karena aktivitas di bangunan tersebut juga melibatkan tenaga kerja asing, sambung Ali, pihaknya dari DPMPTSP turut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi. "Makanya kita limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja, sementara kaitan dengan ketenagakerjaan asing, kita limpahkan juga ke Imigrasi," jelasnya.

Ali mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan tersebut terjadi sejak 2017 silam. Bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Palabuhanratu, ia sudah turun langsung ke lokasi.

"Dulu waktu saya masih camat, sudah kita ingatkan ke lokasi, agar perizinan dibuat. Kan ada laporan dari warga. Ternyata sudah juga (dikunjungi) dengan Imigrasi, dibawa ke sana, tapi dia balik lagi-balik lagi. Tentunya jadi beban," bebernya.

Ali menegaskan bahwa DPMPTSP hanya memiliki wewenang untuk memberi teguran. Sedangkan penyegelan dan pembongkaran merupakan kewenangan Satpol PP.

"Ini sebetulnya rahasia dapur ya, karena memang kita itu hanya sebatas teguran. Kewenangan menyegel itu di dinas Satpol PP. Kita limpahkan ke Pol PP untuk kemudian masuk ke ranah penyegelan dan pembongkaran," tandasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini