7 Ribu Butir Tramadol-Hexymer: Pengedar di Sukabumi Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Senin 12 Mei 2025, 13:20 WIB
VT berada di Mapolres Sukabumi Kota. Ia ditangkap sebagai pengedar OKT. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

VT berada di Mapolres Sukabumi Kota. Ia ditangkap sebagai pengedar OKT. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyita 7 ribu butir Obat Keras Terbatas (OKT) dari pria berinisial VT (28 tahun) asal Kelurahan Nanggeleng , Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat kasus ini, VT terancam hukuman 12 tahun penjara.

VT yang sudah beroperasi sebagai pengedar OKT sejak enam bulan lalu ditangkap di Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, 12 April 2025. VT membeli online barang tersebut dan diedarkan di Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan VT adalah pengedar OKT yang sudah diintai sebelumnya. "Alhamdulillah bisa kami amankan berikut barang buktinya,” kata dia sukabumiupdate.com, Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Dari tangan VT, polisi menyita 7 ribu butir OKT, di antaranya 5 ribu butir tramadol dan 2 ribu butir hexymer. “Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan satu unit motor,” ujar Tenda.

Saat ini VT berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya," kata Tenda.

Berita Terkait
Berita Terkini