Pengedar Narkoba Asal Warudoyong Sukabumi Diamankan Berikut 68 Gram Ganja Kering Siap Edar
Pengedar ganja berikut barang bukti 68 gram ganja kering siap edar diamankan Polisi. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Pengedar ganja berikut barang bukti 68 gram ganja kering siap edar diamankan Polisi. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Seorang pemuda pengedar narkoba di Sukabumi diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi menyita sabu serta ribuan butir Tramadol dan Hexymer dari rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria pengangguran di Sukabumi ini mengaku baru sekitar satu minggu menjadi pengedar sabu.
Pengungkapan itu bermula di blok pengunjung wanita Lapas Kelas IIB Sukabumi saat RP dan pengunjung lainnya digeledah oleh petugas sekira pukul 10:00 WIB.
Polres Sukabumi Kota ungkap kasus peredaran Narkoba dengan barang bukti ganja kering 1,5 Kilogram, dua pelaku ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi berpesan bahwa tantangan Sat Reskrim dan Sat Narkoba saat ini bukan suatu hal yang mudah dan sangat kompleks.