Presiden Prabowo Mulai Resah dengan Tindakan Premanisme Berkedok Ormas

Sukabumiupdate.com
Jumat 09 Mei 2025, 18:17 WIB
Presiden Prabowo Subianti resah dengan premanisme berkedok Ormas | Foto : Seskab

Presiden Prabowo Subianti resah dengan premanisme berkedok Ormas | Foto : Seskab

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto resah dengan tindakan premanisme berkedok ormas di sejumlah daerah. Bahkan Prabowo disebut sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk menyelesaikan masalah premanisme ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/5/2025). “Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah. Presiden sudah koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Koordinasi untuk mencari jalan keluar,” kata Prasetyo seperti dikutip Tempo.co. 

Prabowo tidak ingin ormas mengganggu iklim investasi 

Menurut Prasetyo, Prabowo ingin melakukan pembinaan terhadap para preman yang dibungkus dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat atau ormas itu. Prabowo tidak ingin para preman menganggu iklim perusahaan dan menganggu ketertiban masyarakat.

Sejauh ini, Prasetyo mengatakan, Prabowo juga belum memutuskan untuk membentuk satuan tugas antipremanisme.

Baca Juga: A Yamin Dukung Langkah Tegas Gubernur Jabar Tertibkan Premanisme dan Pungli Jalanan

Satuan Tugas Antipremanisme

Mengutip dari Tempo.co, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan kementeriannya bergabung dalam Satuan Tugas Antipremanisme untuk menindak secara administratif organisasi masyarakat atau ormas yang terdaftar di kementeriannya.

Ia mengatakan satgas ini dibentuk dan dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan untuk menegakkan aturan ormas yang sudah ada. Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Sedangkan ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian.

“Kalau ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau melakukan pelanggaran adalah Kemendagri,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Tito menuturkan, salah satu sanksi kepada ormas apabila melanggar adalah membuat surat pernyataan melepas status terdaftarnya di Kemendagri.

“Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya tidak mendapat dana hibah,” kata Tito.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan, 27 Daerah di Jabar Bentuk Satgas Pemberantasan Preman

Selasa kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta.

Dalam rapat ini, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” kata Budi dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 6 Mei 2025.

Budi mengatakan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi.

“Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” ujar Menko Polkam.

Sumber : Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini