Korban Keberatan Vonis Bersyarat dr Silvi di Kasus Food Tray MBG, Desak Jaksa Ajukan Banding

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Jul 2026, 23:41 WIB
Korban Keberatan Vonis Bersyarat dr Silvi di Kasus Food Tray MBG, Desak Jaksa Ajukan Banding

dr Silvi Apriani (berbaju putih) selaku terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam bisnis pengadaan food tray MBG saat duduk di ruang persidangan PN Kelas IB Sukabumi. Kamis (9/7/2026) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat dr. Silvi Apriani memicu reaksi dari pihak penggugar (korban). Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, vonis berupa pidana bersyarat tanpa harus menjalani hukuman penjara dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut diputuskan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat.

"Intinya kami sangat keberatan terhadap putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan, serta hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Kejaksaan," ujar Saleh saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Saleh mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dana yang digelapkan oleh terdakwa terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, menurutnya, putusan yang tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman badan tidak sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Baca Juga: Wagub Jabar Sidak Terminal Palabuhanratu, Soroti Jalan Rusak hingga Atap Bocor

Atas putusan tersebut, pihak korban berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum banding. Menurut Saleh, JPU memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan apabila menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.

"Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding. Saat ini, langkah kami adalah menunggu respons dan tindakan dari pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding jika merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa dr. Silvi Apriani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan angka pertama."

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan."

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa wajib memenuhi syarat umum berupa masa pengawasan selama delapan bulan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yakni syarat umum terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan."

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi terdakwa selama menjalani masa pengawasan.

Baca Juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kini Jadi Sorotan di Tengah Kasus Korupsi dan TPPU

"Syarat khusus, pertama terdakwa wajib lapor satu minggu satu kali kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani masa pengawasan. Kedua, terdakwa wajib melakukan kegiatan pelayanan sosial atau pengobatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah izin praktik dokter sebanyak tiga pasien dalam satu bulan dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani pidana pengawasan tersebut."

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan perubahan status penahanan terhadap terdakwa. "Memerintahkan terhadap terdakwa menjadi tahanan kota."

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait
Berita Terkini