Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kini Jadi Sorotan di Tengah Kasus Korupsi dan TPPU

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Jul 2026, 22:28 WIB
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kini Jadi Sorotan di Tengah Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung RI | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Nama Febrie Adriansyah saat ini tengah menjadi sorotan publik seiring berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai penjagaan di kediaman Febrie Adriansyah oleh aparat TNI. Di saat yang sama, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Di tengah perkembangan tersebut, publik kembali menyoroti sosok Febrie Adriansyah yang selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa dengan rekam jejak menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.

Profil Febrie Adriansyah

Dari informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan menengah ditempuh di Provinsi Jambi.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Sarjana Hukum. Pendidikan hukumnya berlanjut di Universitas Airlangga, Surabaya, hingga memperoleh gelar Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum.

Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bekal dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Baca Juga: Warkop, Mesin Cetak, dan Sahabat Pena: Melacak Akar Gerakan Literasi sampai ke Layar Ponsel Kita

Perjalanan Karier

Karier Febrie di Kejaksaan dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.

Selama bertugas, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada Juli 2021, Febrie dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, pada 10 Januari 2022, ia resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan masih menjabat hingga saat ini.

Deretan Kasus Besar yang Ditangani

Dari penelusuran sukabumiupdate.com dari berbagai sumber, selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Beberapa kasus yang pernah ditanganinya antara lain:

  1. Kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait suap dan pencucian uang dalam pengurusan perkara Djoko Tjandra.
  2. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun akibat penyimpangan pengelolaan investasi. 
  3. Korupsi PT Asabri, yang merugikan negara sekitar Rp22,78 triliun dalam pengelolaan dana investasi. 
  4. Korupsi fasilitas kredit PT BTN, dengan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar
  5. Korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp3,6 triliun.
  6. Korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate. 
  7. Korupsi tata niaga PT Timah, dengan nilai kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai sekitar Rp271 triliun
  8. Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun
  9. Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun serta kerugian perekonomian Rp99,2 triliun
  10. Korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), dengan kerugian negara Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian Rp12,312 triliun
  11. Korupsi impor besi atau baja paduan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian Rp18,89 triliun
  12. Korupsi penyalahgunaan importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai, dengan kerugian perekonomian mencapai Rp1,6 triliun
  13. Korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, dengan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.
  14. Skandal suap vonis bebas Ronald Tannur, yang mengungkap praktik suap di peradilan, menyeret hakim PN Surabaya, pengacara, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dengan penyitaan barang bukti berupa sekitar Rp920 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas.
  15. Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) . 

Baca Juga: PN Sukabumi Tetapkan dr Silvi Bersalah dalam Kasus Food Tray MBG

Dikenal Fokus pada Asset Recovery

Selama memimpin penanganan perkara korupsi, Febrie Adriansyah dikenal mengedepankan strategi asset recovery atau pemulihan aset negara. Selain menjerat pelaku dengan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang guna mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.

Pendekatan tersebut menjadikan sejumlah perkara yang ditanganinya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga penyitaan aset hasil kejahatan.

Jadi Sorotan pada 2026

Pada 2026, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aset yang diduga berkaitan dengannya, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Polri dalam penyidikan dugaan korupsi tata niaga batu bara dan TPPU.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai penjagaan di kediamannya oleh personel TNI atas permintaan Kejaksaan Agung. Perkembangan tersebut membuat sosok Jampidsus yang selama ini dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar kembali menjadi pusat perhatian masyarakat.

Hingga kini, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : berbagai sumber

Berita Terkait
Berita Terkini