SUKABUMIUPDATE.com – Aktivis Sukabumi memuji langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terkait dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar. Meski demikian, mereka menilai proses penyusunannya masih perlu melibatkan lebih banyak unsur masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan agraria di lapangan.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan kehadiran Raperda tersebut memberikan harapan bagi terwujudnya penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan tanah telantar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya petani.
“Pertama kita apresiasi atas penetapan raperda tersebut, walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik. Setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/6/2026).
SPI menilai pelibatan publik dalam pembahasan regulasi sangat penting karena akan menentukan arah kebijakan yang nantinya diterapkan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menggelar forum diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum aturan teknis ditetapkan.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Perkuat Informasi Pelayanan Perizinan
Menurut Rozak, masukan dari organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku usaha perkebunan dapat menjadi referensi tambahan dalam penyusunan aturan turunan yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Karena proses pembuatan raperdanya minim partisipasi publik, maka bagusnya harus ada FGD tentang perda tersebut, sehingga ada masukan dari berbagai pihak untuk menjadi referensi tambahan ketika aturan turunannya diputuskan dalam bentuk Peraturan Bupati,” katanya.
SPI juga menyoroti kondisi perkebunan besar swasta di Kabupaten Sukabumi yang sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data penilaian kebun yang dilakukan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, terdapat 48 perkebunan swasta yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat pengelolaannya.
Dari jumlah tersebut, empat perkebunan masuk kategori kurang sekali (Kelas V), tujuh perkebunan kategori kurang (Kelas IV), dan 22 perkebunan kategori sedang (Kelas III). Sementara sisanya masuk kategori baik (Kelas II) dan baik sekali (Kelas I).
Namun, Rozak mengingatkan bahwa klasifikasi tersebut hanya menggambarkan aspek pemanfaatan lahan dan belum mencerminkan kepastian hukum terkait status HGU yang masih aktif maupun yang telah berakhir masa berlakunya.
Baca Juga: Warga Sukabumi Curhat Aspirasi, Reses Dessy Susilawati di Cinyocok Pamuruyan Cibadak
Menurutnya, salah satu hal yang harus diatur secara jelas dalam regulasi tersebut adalah mekanisme penyelesaian HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar. Ia menegaskan perlu ada perbedaan perlakuan antara lahan yang haknya sudah berakhir dengan lahan yang masih memiliki izin aktif tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Cuma menjadi catatan penting adalah HGU atau HGB yang terlantar dan sudah berakhir haknya skema penyelesaiannya seperti apa, dan HGU atau HGB terlantar tetapi masih aktif penataannya bagaimana. Mekanismenya harus dibedakan. Ini yang harus diatur dengan jelas dan terang, jangan abu-abu,” tegasnya.
Selain itu, SPI meminta proses penilaian kelas kebun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali dapat berjalan secara objektif. Penilaian tersebut dinilai sangat menentukan status suatu perkebunan, termasuk dalam penetapan lahan terlantar.
Rozak berharap penilaian berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2027 tidak hanya menjadi formalitas administratif bagi perusahaan perkebunan, melainkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap penilaian kebun jangan sekadar formalitas untuk memenuhi kebutuhan administrasi perusahaan perkebunan. Sebab dari penilaian inilah status terlantar atau tidak terlantar ditentukan,” tegasnya.
Senada dengan itu, aktivis NusaBumi Institute, Dedi Suryadi, menilai keberadaan perda tersebut harus mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan di Kabupaten Sukabumi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik dan persoalan hukum tersendiri.
Baca Juga: Berhasil Lacak Aset Koruptor Eddy Tansil, Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu
Menurut Dedi, hingga saat ini masih terdapat sejumlah lahan eks HGU yang status hukumnya menggantung tanpa kepastian. Di sisi lain, masa berlaku HGU telah berakhir dan secara ketentuan perundang-undangan tidak lagi dapat diperpanjang karena telah melewati dua kali periode perpanjangan.
“PERDA harus memberikan solusi nyata terhadap beberapa kasus agraria seperti lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik tersendiri. Sampai saat ini masih menggantung tanpa kepastian hukum. HGU sudah habis, tetapi secara undang-undang tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah mengalami dua periode perpanjangan,” ujar Dedi.
Ia berharap rancangan regulasi yang sedang dibahas mampu menjadi instrumen penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini belum menemukan titik terang. "Perda harus mampu menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian konflik Agraria dan tidak memberikan pengecualian pada tanah HGU yang pemegang hak usahanya swasta atau pemerintah," tambahnya.
Oleh karerna, Dedi berharap tim gugus tugas reforma agraria dapat menyertakan unsur yang berasal dari masyarakat dan akademisi "Bukan hanya birokrat saja,” pungkasnya.





