3 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal Perumda ATE Sukabumi Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu 15 Mei 2024, 17:12 WIB
Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terdakwa korupsi penyertaan modal saat mengikuti sidang putusan di PN Bandung. (Sumber : Istimewa)

Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terdakwa korupsi penyertaan modal saat mengikuti sidang putusan di PN Bandung. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015, divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum lama ini.

Ketiga terdakwa yang merupakan pejabat “teras” Perumda ATE periode 2015-2016 tersebut yakni Rusli Beramsah selaku Direktur Utama, Zaenal Mustofa selaku Direktur Operasional dan Ahmad Khoir selaku Bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, vonis itu disampaikan hakim kepada ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung Rabu 8 Mei 2024 siang, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Wawan, pada sidang putusan ini ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1p) KUHP.

“Sehingga, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Wawan.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru

Hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk kedua terdakwa lainnya, berupa pidana pokok 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan," paparnya.

“Untuk terdakwa satu lagi atas nama Zaenal Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Wawan juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum.

"Sidang itu ditutup pada pukul 15.10 WIB. Sementara, untuk JPU-nya dipimpin oleh Panji Wijanarko, SH dan Achmad Imam Lahaya, SH MH,” ujarnya.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” pungkasnya menambahkan.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Peneluran Perkara (SIPP) PN Bandung, kasus korupsi ini disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.007.608.152,00.- (Satu Milyar Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian kerugian penyertaan modal tahap I Rp381,487 Juta dan tahap II Rp406.101,152 serta penggelapan pajak sebesar Rp220 juta Rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 2015 silam di kantor Perumda ATE di Jalan KA Sanusi Nomor 31 Kota Sukabumi.

Ali menyebut penanganan kasus tidak pidana korupsi ini merupakan dasar laporan polisi pada tanggal 26 April tahun 2017.

Adapun kronologis kejadian, Ali menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, Perumda ATE menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp1,3 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

"Secara bertahap yaitu pada bulan Maret 2015 senilai Rp500 juta sesuai proposal peruntukan usaha produksi aspal curah kemasan drum, pada bulan November 2015 dan nilai Rp800 juta peruntuhkan usaha sebagai supplier pasir besi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat kabupaten Sukabumi ditemukan kerugian negara," ujar Ali pada Kamis 1 Februari 2024.

Ali mengatakan, dana penyertaan modal tersebut masuk ke rekening bank perusahaan Perumda ATE, namun penggunaan dana itu tidak sesuai dengan proposal ajuan saat pencarian dan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

“Modus operandi dengan cara tidak merealisasikan penyertaan modal pemerintah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para tersangka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau bahkan kepentingan pribadi," kata Ali.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)