3 Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal Perumda ATE Sukabumi Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terbukti korupsi dana penyertaan modal, divonis 1 tahun bui.
Tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi terbukti korupsi dana penyertaan modal, divonis 1 tahun bui.
Tiga mantan pejabat tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi itu bakal ditahan 20 hari di Rutan Kebonwaru.
Polisi menangkap tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi.
Perumda ATE menjalankan roda perusahaan dengan laporan keuangan yang menurun.