Masuk Tahap 2, Tiga Eks Pejabat Perumda ATE Sukabumi Tersangka Korupsi Ditahan

Kamis 01 Februari 2024, 17:40 WIB
tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. (Sumber : SU/Ilyas)

tiga mantan pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka itu masing masing berinisial Rusli Bramsah eks Direktur Utama, Zainal Mustofa Direktur Operasional, dan Amat Khoir Bendahara perusahaan plat merah tersebut.

Mereka terjerat kasus tipikor penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2015 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 Miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara baik ketiga tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan untuk disidangkan.

"Prosesnya sudah berjalan dan hari ini akan kami tahap duakan," kata Tony kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Saksi Sebut Pria Misterius, Temuan Kerangka Manusia di Baros Sukabumi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2015 silam di kantor Perumda ATE di Jalan KA Sanusi Nomor 31 Kota Sukabumi.

Ali menyebut penanganan kasus tidak pidana korupsi ini merupakan dasar laporan polisi pada tanggal 26 April tahun 2017.

"Adapun tersangka yang diamankan dan akan di tahap 2 pada pagi ini berinisial RB, ZM, dan AK dan kita mendengarkan juga yang sampaikan pak Kapolres tadi bahwa saudara RB kemarin sempat melarikan diri atau menghilangkan jejak, namun berkat pengejaran dari anggota RB dapat diamankan di Bandung," terangnya.

Adapun kronologis kejadian, Ali menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, Perumda ATE menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp1,3 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Banyak Pasien DBD di RSUD Jampangkulon Sukabumi? Begini Kata Rumah Sakit

"Secara bertahap yaitu pada bulan Maret 2015 senilai Rp500 juta sesuai proposal peruntukan usaha produksi aspal curah kemasan drum, pada bulan November 2015 dan nilai Rp800 juta peruntuhkan usaha sebagai supplier pasir besi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat kabupaten Sukabumi ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6miliar," terangnya.

Ali mengatakan, dana penyertaan modal tersebut masuk ke rekening bank perusahaan Perumda ATE, namun penggunaan dana itu tidak sesuai dengan proposal ajuan saat pencarian dan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

"Modus operandi dengan cara tidak merealisasikan penyertaan modal pemerintah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para tersangka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau bahkan kepentingan pribadi," kata Ali.

"Para tersangka terancam pidana atau ancaman pidana yaitu 1 pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 15:35 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Susun Raperda Penyelenggaran Perhubungan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar FGD dengan Organda dan Komunitas Angkot untuk bahan penyusunan Raperda Penyelenggaran Perhubungan | Foto : Ist
Life29 April 2024, 15:30 WIB

6 Tips Mengobati Rasa Sakit Hati Akibat Dikecewakan Pasangan, Yuk Dicoba!

Guna menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan, maka penting kiranya agar setiap diri memiliki keinginan untuk move on yang tinggi.
Ilustrasi. Cara menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan. Sumber foto : Pexels/ SHVETS production
Inspirasi29 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Freepik/pressfoto)
Sukabumi29 April 2024, 14:43 WIB

Dinas PU Perbaiki Kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan di Parungkuda Sukabumi

Perbaikan jalan sepanjang 200 meter ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan.
Proses perbaikan kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan, tepatnya di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 14:26 WIB

Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Budi Azhar Prediksi Timnas Menang 2-1

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali optimis Timnas Indonesia U-23 bisa menang atas Uzbekistan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. (Sumber : Dok.SU)
Sukabumi29 April 2024, 14:14 WIB

Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota
Bola29 April 2024, 14:00 WIB

Optimis! Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024

Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life29 April 2024, 13:41 WIB

Jangan Diabaikan! Ketahui 7 Penyebab Balita Sering Memukul

Apakah balita Anda memukul anak lain saat pertama kali merasa frustasi? Jika ya, berikut cara menangani perilaku ini.
Ilustrasi balita memukul. | Foto: Freepik/@freepik
Life29 April 2024, 13:30 WIB

Jangan Dibentak! Ini 5 Cara Agar Anak Selalu Mau Dinasihati Orang Tua

Orang tua harus memiliki pendekatan yang bagus dan baik selama mengasuh anak agar mereka mau dinasihati dan tidak memberontak.
Ilustrasi. Cara agar anak mau dinasihati orang tua. Sumber foto : Pexels/Elina Fairytale