Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin 29 April 2024, 14:14 WIB
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota

Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun), dua remaja atau bisa disebut pemuda asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi, Minggu  siang, 28 April 2024.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, kedua remaja ini ditangkap setelah polisi menerima laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan RJ dan RE terhadap korban perempuan berusia 15 tahun secara bergiliran di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Sabtu, 27 April 2024.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Korban disebutkan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Setelah kami menerima laporan polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka Unit PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Sang Ayah Kecewa, Terdakwa Kasus Pencabulan Anaknya Divonis Bebas PN Sukabumi

“Kronologinya yaitu pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul sebelas siang, RJ mengajak korban bermain ke rumah RE. Saat di rumah ini, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp 10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ujar Bagus.

Lanjut Bagus, “setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban."

“Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar. Setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” kata Bagus.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akta lahir, satu lembar kartu keluarga, dan satu helai seprai warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

RJ dan RE masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Oktober 2024, 20:29 WIB

Bupati Beberkan Alasan Proyek Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi Dilanjutkan di 2025

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan penjelasan terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung pusat Perkantoran Pemda, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, yang hingga kini belum rampung.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Ilyas Supendi
Food & Travel11 Oktober 2024, 20:00 WIB

Curug Ibun Pelangi, Air Terjun Terbaik di Majalengka yang HTMnya Hanya Rp10.000 Saja

Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau.
Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau. (Sumber : Instagram/@curugibunpelangi/@tediseptiana97).
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:35 WIB

Kebenaran Air Ajaib Penuhi Toren Masjid di Cimanggu Sukabumi, Pak Kiyai Ungkap Faktanya

Warga Sukabumi dihebohkan dengan kejadian aneh yang terjadi di Kampung Ciburial, Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu. Sebuah toren tiba-tiba penuh dengan air padahal saat itu tidak ada sumber air yang diarahkan ke toren
Pimpinan Ponpes Nurul Kholasoh, KH. Saepul Anwar bersama Kapolsek Jampangkulon saat melihat toren yang mengeluarkan air ajaib | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:29 WIB

Pelajar Tewas dalam Duel Maut di Caringin Sukabumi, Berawal Ajakan di Medsos

Belum ada keterangan lebih lengkap soal kronologi.
(Foto Ilustrasi) Satu pelajar setingkat SMP tewas dalam aksi duel maut di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 19:00 WIB

Cerita Kerajaan Galuh dan Kabupaten Ciamis yang Terpaut Sejarah

Sejarah perkembangan Kerajaah Galuh tidak dapat dipisahkan dari sejarah terbentuknya Kabupaten Ciamis.
Museum Kerajaan Galuh Pakuan di Kabupaten Ciamis yang Bernilai Sejarah. Foto: IG/kemenpupr
Sukabumi Memilih11 Oktober 2024, 18:55 WIB

Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas

Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
DPRD Kab. Sukabumi11 Oktober 2024, 18:05 WIB

Kunjungi Pabrik di Sukabumi, Uden Abdunnatsir Minta Serapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat

Perusahaan swasta berperan penting dalam pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunjungan kerja ke pabrik garmen. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Agar Hidup Bahagia dan Diberikan Keselamatan di Dunia Maupun Akhirat

Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita.
Ilustrasi - Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Musik11 Oktober 2024, 17:00 WIB

Terjemahan Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne

Can You Die For a Broken Heart adalah kolaborasi epic dari Nate Smith dengan penyanyi Avril Lavigne asal Kanada yang terkenal dengan sebutan Punk Princess.
Official Audio Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne. Foto: YouTube/NateSmith
Sukabumi Memilih11 Oktober 2024, 16:18 WIB

Pemkot Sukabumi Catat 5 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bentuk Tim Khusus

Sanksi netralitas ASN mempertimbangkan periode dilakukannya pelanggaran.
Pj Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari mengungkapkan telah ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. | Foto: Istimewa