Bejat! Pria di Sukabumi Cabuli 2 Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil

Kamis 09 November 2023, 17:31 WIB
Tampang tersangka pencabulan dua anak kandung di Cisolok yang diungkap Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

Tampang tersangka pencabulan dua anak kandung di Cisolok yang diungkap Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial N (49 tahun) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi usai mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku menyebabkan salah satu korban hamil dan melahirkan.

"Pelakunya yang merupakan ayah kandung yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung ini, sudah beberapa kali dilakukan persetubuhan atau cabul dan masih dibawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Maruly mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini sejak 2014 silam atau saat para korban duduk di bangku kelas 4 (usia 10 tahun) dan kelas 5 SD (usia 11 tahun) sampai dengan korban berusia 17 dan 19 tahun. Tersangka terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada Rabu 13 September 2023.

"Dan salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka (N) yang merupakan ayah kandungnya," ujar Maruly.

Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas

Maruly menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya ini di dalam rumah di Kecamatan Cisolok. Adapun modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, yakni dengan cara menganiaya para korban menggunakan alat berupa kabel, besi, raket dan benda hiasan dinding.

"Alasannya dari tersangka melakukan itu (cabul) karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering nonton video porno," kata Maruly.

Kasus ini kemudian terungkap usai keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu.

"Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Minggu 5 November 2023, tersangka diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah pegunungan," jelas Maruly.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Maruly, yakni kartu keluarga yang merupakan identitas keterangan hubungan tersangka dan korban, kemudian kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti korban, lalu baju korban dan juga hasil visum.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni ancaman pidana penerapan pasal 81 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan atau pasal 82 ayat 1,2,3,4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dimana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar," tandasnya.

Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, tersangka ternyata dikenal warga setempat sebagai ustad atau mubaligh dan kepala sekolah madrasah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi14 Mei 2024, 01:21 WIB

Berbisa Mematikan, Mengenal Ular Welang yang Gigit Balita Sukabumi hingga Meninggal

Balita perempuan di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, meninggal dunia akibat gigitan ular yang diduga jenis ular welang (Bungarus fasciatus).
Ular Welang (Bungarus fasciatus) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi14 Mei 2024, 00:05 WIB

Resahkan Warga, Polisi Amankan 30 Preman dan Jukir Liar di Kota Sukabumi

Sebanyak 30 juru parkir liar dan preman di beberapa ruas Jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Juru Parkir dan Preman di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 23:37 WIB

Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi cabang Parakansalak melakukan optimalisasi pelayanan air yang akan didistribuikan ke wilayahnya.
Pemasangan pentil untuk optimalisasi pelayanan air di Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi13 Mei 2024, 22:49 WIB

Belasan Murid SD di Sukaraja Sukabumi Diduga Keracunan Jajanan, Ini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi diduga keracunan makanan usai santap jajanan asal China.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi yang diduga keracunan jajanan saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 22:23 WIB

Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan

Seorang anak muda yang peduli terhadap kemajuan Kota Sukabumi, Fahmi Dzikri gagal meneruskan perjuangannya untuk maju dalam Pilkada Kota Sukabumi melalui jalur perseorangan (calon independen).
Fahmi Dzkri, Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi dari jalur perseorangan | Foto : SU
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)