Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi

Senin 07 Agustus 2023, 19:48 WIB
Cabuli gadis dibawah, seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi | Foto : Pixabay

Cabuli gadis dibawah, seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial R (23 tahun) asal Kampung Tegal Datar RT 01/02 Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah membawa kabur dan mencabuli anak dibawah umur

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan pelaku diketahui membawa kabur korban selama 14 hari, korban merupakan anak di bawah umur, usia 15 tahun dan masih berstatus pelajar asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah melalukan pemerkosaan sebanyak 8 kali kepada korban di beberapa tempat berbeda sejak tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus 2023, dan terakhir dilakukan di rumah temannya di Kampung Cipatuguran Palabuhanratu, ujar Maruly, kemudian R mengembalikan korban ke keluarganya. 

Baca Juga: Terlanjur Cair, Waskita Karya Diminta Kembalikan PMN Rp 3 Triliun

Keluarga korban yang mencurigai terjadi sesuatu pada anaknya, dan ternyata betul korban mengaku telah mengalami kejadian persetubuhan (pemerkosaan), maka kemudian keluarga melapor kepada unit PPA satreskrim Polres Sukabumi.

"Bergerak dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian dari korban," jelas Kapolres dalam komperesi pressnya, Senin (7/8/2023). 

Menurut Maruly, antara pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kedekatan.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati RP2APBD 2022 Jadi Perda Definitif

"Modus tersangka R ini awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan bertanggungjawab," jelasnya. 

Terhadap tersangka R ditetapkan tindak pidana persebutuhan atau perbuatan cabul sesuai pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment17 Januari 2025, 12:30 WIB

Saif Ali Khan Suami Kareena Kapoor Ditikam Perampok di Rumahnya

Aktor Bollywood sekaligus suami dari aktris Kareena Kapoor, Saif Ali Khan menjadi korban penikaman orang tidak dikenal yang masuk ke rumah di Mumbai, India.
Saif Ali Khan Suami Kareena Kapoor Ditikam Perampok di Rumahnya (Sumber : Instagram/@kareenakapoorkhan)
Sukabumi17 Januari 2025, 12:16 WIB

Kelabui Janda di Sagaranten Sukabumi, Tamu dari Bogor Diringkus! Angkut Motor dengan Taksi Online

Seorang pria, tamu dari Bogor diringkus massa dan diserahkan ke polisi saat membawa kabur harta milik janda warga Kampung Bojongherang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Motor milik perempuan warga Sagaranten sukabumi diangkut pelaku dengan taksi online yang disewanya (Sumber: dok polsek sagaranten)
Bola17 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Malut United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya bs Malut United akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-19.
Persebaya Surabaya bs Malut United akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-19. (Sumber : X/@persebayaupdate/Instagram/@malutunitedfc).
Sukabumi17 Januari 2025, 11:31 WIB

Korbannya Siswi SD: Buntut Dugaan Asusila di Purabaya Sukabumi, Massa Ngamuk! Rumah Pelaku Rusak

Buntuk kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur di Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, rumah pelaku jadi saran amuk massa.
Kondiri rumah terduka pelaku pencabulan anak dibawah umur di Purabaya Sukabumi (Sumber: dok warga)
Life17 Januari 2025, 11:30 WIB

Sisindiran Sunda: Perbedaan Paparikan, Rarakitan dan Wawangsalan Basa Sunda

Sisindiran, Contoh bentuk sastra lisan Basa Sunda yang menarik, termasuk Paparikan, Rarakitan, dan Wawangsalan.
Ilustrasi. Warga Lokal. Sisindiran Sunda: Perbedaan Paparikan, Rarakitan dan Wawangsalan Basa Sunda (Sumber : Pexels/IhsanAdityawarman)
Entertainment17 Januari 2025, 11:00 WIB

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling saat Parkir di Supermarket, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kabar kurang menyenangkan datang dari artis Yuki Kato yang menjadi korban pencurian dengan kaca mobil miliknya dipecahkan oleh pelaku ketika terparkir di supermarket di Bogor.
Mobil Yuki Kato Dibobol Maling saat Parkir di Supermarket, Aksi Pelaku Terekam CCTV | Sumber: Instagram /@yukikt
Inspirasi17 Januari 2025, 10:41 WIB

Sudarno Kembali Pimpin APINDO Kabupaten Sukabumi: Tantangan Di Tengah Resesi Ekonomi Global

Sudarno terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPK APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Sukabumi masa bakti tahun 2025 - 2030.
Dikukuhkan Ketua APINDO Jabar, Sudarno kembali terpilih pimpin DPK APINDO Kabupaten Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok APINDO)
Inspirasi17 Januari 2025, 10:30 WIB

Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Disini!

Status kepegawaian pelamar yang lolos SPPI Batch 3 akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional.
Makan Bergizi Gratis BGN. Cek Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Sekarang. (Sumber : IG/@badangizinasional.ri)
Sukabumi17 Januari 2025, 09:38 WIB

Stafsus Menteri ATR/BPN Tersesat di Sukabumi, Temukan Keindahan Alam Geopark Ciletuh

Muda Saleh melihat sisi positif dari kejadian ini.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh, memberikan sambutan di acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi, Kamis, 16 Januari 2025. | Foto: SU/Ragil Gilang
Inspirasi17 Januari 2025, 09:32 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana pendidikan dalam bentuk beasiswa.
Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa (Sumber : Freepik)